TikTok Cash Diblokir Kominfo

Tik Tok Cash. (ist) - TikTok Cash Diblokir Kominfo
Tik Tok Cash. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash, Rabu (10/2/2021). Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” jelas Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dilansir dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya

Pemblokiran situs tiktokcash.com dilakukan pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.35 WIB. Dedy menyebut, selain TikTok Cash, Kominfo juga akan memblokir situs atau media sosial yang berafiliasi dengan TikTok Cash.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, situs TikTok Cash tidak memiliki izin dan ditengarai merupakan skema money game, di mana tidak ada jasa atau barang yang dijual. Tongam mengatakan, TikTok Cash bukan termasuk dalam sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Situs TikTok Cash memberikan reward kepada anggota yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Namun, untuk menjadi anggotanya, mereka diharuskan membayar biaya yang bervariasi. Dis itus ini terdapat sistem referral, yaitu mengajak orang lain untuk bergabung. Bagi mereka yang berhasil mengajak, akan mendapatkan bonus dari downline.

“Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3,” paparnya.

Sementara itu, meski mencatut namanya, pihak TikTok sendiri mengatakan tidak terkait dengan TikTok Cash. Dalam pernyataan resminya pada 27 Januari 2021 lalu, TikTok menegaskan pihaknya tidak pernah meminta uang dari para penggunanya.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” bunyi pernyataan resmi TikTok.

TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan reward berupa uang kepada anggota yang menonton konten video pendek. Situs ini menawarkan sejumlah paket mulai dari Rp 89 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam situs tersebut, nama perusahaan Tiktok Cash Asia Pasific sempat muncul di kolom pengumuman. (hma/rhd)

Pos terkait