Malang, SERU.co.id – Kejahatan penipuan transaksi keuangan semakin marak, bahkan kini berkembang modus baru penipuan impersonation. Modus Impersonation dilakukan dengan meniru atau menyalahgunakan nama perusahaan milik entitas resmi untuk menipu masyarakat. Jika terlanjur transfer, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan segera melaporkan ke website IASC http://iasc.ojk.go.id
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengatakan, agar masyarakat waspada modus penipuan baru, yakni impersonation. Modus Impersonation dilakukan dengan meniru atau menyalahgunakan nama, perusahaan, lembaga atau yayasan, situs online maupun sosial media. Mirip milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.
“Salah satu modus impersonation yang kerap ditemukan saat ini adalah pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada konsumen melalui SMS. SMS tersebut biasanya mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah undian atau promo menarik, disertai dengan tautan berbahaya,” seru Biger, sapaan akrabnya.
Disebutkannya, ada pula modus impersonation dengan menyaru orang yang dikenal melalui suara maupun wajah (video). Dimana suara dan video tersebut diolah menggunakan teknologi AI. Sehingga orang yang dihubungi percaya atas komunikasi yang terjadi.
“Maka berhati-hatilah, jangan cepat mudah percaya. Kalau berisi pesan, perhatikan betul ejaannya, misal savana atau safana. Kalau video biasanya gambarnya nampak terputus-putus,” ucap Biger.
Contoh kasus impersonation, di antaranya:
1. Impersonation perusahaan dengan mencantumkan logo berizin dari OJK atau regulator terkait.
2. Impersonation dari lembaga negara/perusahaan resmi yang menawarkan kerja sama.
3. Impersonation dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri, dengan menawarkan penghasilan tambahan berupa pekerjaan paruh waktu.
4. Impersonation yang mengaku dari pihak bank/perusahaan berizin yang menghubungi melalui saluran komunikasi pribadi.
Sebagai informasi, sejak soft launching pada 25 November 2024 hingga 27 Februari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 57.426 laporan. Terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) dan kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dari laporan itu, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Sehingga kerugian nasabah dapat ditekan lebih kecil, tentunya keterlibatan korban dengan melaporkan segera menjadi skala prioritas bersama,” paparnya.
Biger menyebutkan, laporan korban ke IASC kurang dari 15 menit menjadi penentu kecepatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam memblokir rekening pelaku dan mengamankan dana korban yang telah ditransfer. Dengan disertai screenshoot dan bukti pendukung melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id
“Yang penting lapor dulu ke IASC, usahakan secepatnya kurang dari 15 menit, karena kita berlomba dengan tim penipu. Baru setelah itu lapor kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhak menangkap dan menangani kasus pidana,” tegas pria yang akan mengakhiri kepemimpinan di OJK Malang ini.
Masyarakat dapat menerapkan tips berikut, agar terhindar dari modus penipuan impersonation. Di antaranya:
1. Pastikan hanya mengunjungi situs resmi perusahaan/lembaga jasa keuangan.
2. Tidak klik tautan sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal.
3. Tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan hasil besar.
4. Pastikan selalu legalitas perusahaannya, pastikan perusahaan atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
5. Logis dalam menerima tawaran, oknum penipu umumnya mengiming-imingi dengan janji-janji manis dan untung besar dalam waktu singkat serta tanpa risiko.
6. Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi lembaga jasa keuangan dimaksud.
7. Jangan memberikan data pribadi kepada siapapun seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, PIN, ataupun password.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon (157) atau Whatsapp (081-157-157-157) jika ada keraguan sebelum melanjutkan transaksi. Ketika menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melapor ke IASC yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id. (rhd)