OJK Blokir 1.332 Entitas Ilegal dan 42.504 Rekening Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Blokir 1.332 Entitas Ilegal dan 42.504 Rekening Aktivitas Keuangan Ilegal
OJK blokir 1.332 entitas ilegal dan 42.504 rekening aktivitas keuangan ilegal. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat pengaduan terkait entitas ilegal masih cukup tinggi. Tercatat 1 Januari hingga 30 April 2025, secara nasional OJK telah memblokir 1.332 entitas ilegal dan 42.504 rekening aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menyampaikan, sebagai bentuk penegakan dan perlindungan konsumen atas 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal secara nasional. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan dan memblokir 1.332 entitas ilegal.

Bacaan Lainnya

“Dari 2.323 pengaduan tersebut, terdiri 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal. OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan dan memblokir 1.332 entitas ilegal. Di antaranya 1.123 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” seru Farid, sapaan akrabnya dalam preskon Perkembangan Industri Jasa Keuangan, Rabu (21/5/2025).

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (rhd)

Selain itu, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal. Dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Dalam kinerjanya, OJK bersama anggota Satgas PASTI didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504,” terang Farid.

Secara rinci, 105.202 laporan masuk IASC, terbagi:

  • 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
  • 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Sebagai informasi, masyarakat diimbau agar hati-hati terhadap modus aktivitas keuangan ilegal dan mengenal ciri-ciri investasi ilegal. Serta mengenali pinjol legal agar aktivitas keuangan aman dan nyaman.

Modus aktivitas keuangan ilegal, di antaranya:

  1. Teror Pinjaman Online Ilegal akibat ketidaktahuan legalitas perusahaan.
  2. Penyalahgunaan data pribadi.
  3. Lowongan kerja palsu.
  4. Penipuan penyelesaian pekerjaan tertentu.
  5. Penipuan call center palsu.
  6. Penipuan berkedok giveaway.

Ciri-ciri investasi ilegal, di antaranya:

  1. Legalitas tidak jelas.
  2. Keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
  3. Klaim tanpa risiko.
  4. Member Get Member.
  5. Memanfaatkan Tokoh Agama atau Public Figure
  6. Menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham.
  7. Pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK.
  8. Duplikasi website perusahaan yang legal.

Pastikan ini sebelum pakai pinjol legal, agar terhindar dari pinjol ilegal. Antara lain:

  1. Gunakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan untuk konsumtif dan gaya hidup.
  3. Utang harus dibayar, hindari bermasalah pada SLIK.
  4. Fintech Lending yang terdaftar dan berizin OJK hanya meminta akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location).
    (rhd)

Pos terkait