Laily Ainur Rahmah
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang
Ditengah masa Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah kembali memantapkan diri untuk menerapkan kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah. Sebagaimana pemekaran daerah sendiri ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat baik dari segi fiskal maupun pembangunan infrastruktur, sehingga memiliki pengaruh yang besar pada kondisi keuangan APBN. Diterapkannya kembali kebijakan Moratorium tersebut, disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini tengah mengalami krisis akibat Pandemi Covid-19.
Terjadinya krisis perekonomian saat ini, menjadikan Pemerintah untuk melakukan penundaan Pemekaran Daerah dan memfokuskan fungsi APBN untuk pendanaan sosial, serta pemulihan ekonomi di tengah Pandemi. Diterapkannya Moratorium Pemekaran Daerah di tahun 2021 tersebut, juga telah diklarifikasi secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, yakni K.H.Ma’ruf Amin. Tidak dapat dipungkiri bahwasannya program Pemekaran Daerah tersebut merupakan program yang membutuhkan dana dengan nominal yang tidak sedikit. Terlebih lagi pendanaan dari APBN memiliki peran yang sangat dominan dalam pembangunan dan belanja daerah pada program Pemekaran Daerah tersebut.
Hingga saat ini, Pemerintah beranggapan bahwasannya Pemekaran Daerah atau pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru), masih sangat bergantung sepenuhnya pada keuangan APBN. Dari hasil Pemekaran Daerah tersebut masih banyak daerah yang belum bisa memenuhi kebutuhan fiskal dan pendanaan pembangunan infrastrukturnya. Sehingga peran dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, belum dikelola secara maksimal oleh beberapa daerah hasil pemekaran tersebut. Dengan demikian, dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakatnya, program pemekaran daerah masih membutuhkan Anggaran Pendapatan Belanja sebagai modal awal.
Menurut Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, memaparkan bahwasannya usulan yang masuk dari Kepala Daerah sudah mencapai 300 usulan untuk melakukan Pemekaran Daerah. Akan tetapi, melihat kondisi perekonomian saat ini, tidak memungkinkan Pemerintah untuk memaksakan kondisi APBN di tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah tetap akan melakukan pengkajian terhadap usulan tersebut, hanya saja untuk proses realisasinya pembentukan DOB atau Pemekaran Daerah, untuk sementara waktu harus ditunda.
Sebagaimana yang disampaikan K.H. Ma’ruf Amin, bahwasannya di tahun 2021 ini Pemerintah tidak akan mengalokasikan pembentukan DOB dan Pemekaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021. Sehingga APBN hanya akan benar – benar difokuskan pada segala sesuatu yang berhubungan dengan bantuan sosial, penanggulangan Covid-19, serta pemulihan perekonomian Indonesia. Dengan demikian, diharapkan daerah yang benar – benar membutuhkan pemekaran, seperti wilayah perbatasan dan wilayah timur dapat bersabar terlebih dahulu menunggu kebijakan Pemekaran Daerah di terapkan kembali.