Pelaku Balap Liar Diobrak dan Diamankan Polres Kediri

Kendaraan para pelaku balap liar akan dilakukan penindakan secara hukum - Pelaku Balap Liar Diobrak dan Diamankan Polres Kediri
Kendaraan para pelaku balap liar akan dilakukan penindakan secara hukum.

Kediri, SERU.co.id – Puluhan petugas gabungan dari Polsek Purwoasri, Polsek Kunjang, dan Sabhara Polres Kediri yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri mengamankan 134 motor yang akan melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Minggu (24/1) pukul 01.00 WIB.

Kegiatan yang mereka lakukan sangat bahaya bagi diri sendiri dan meresahkan kenyamanan masyarakat. “Sebanyak 134 barang bukti kendaraan motor yang terjaring balap liar sudah kami amankan di Mapolsek Kunjang,” ujar Kabag Ops Polres Kediri Kompol Didik Warsianto.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat  balap liar bagi anak-anak muda. Dengan adanya kegiatan tersebut lanjutnya, masyarakat sekitar merasa resah dan menganggu ketertiban umum. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran. Hasilnya banyak ditemukan anak muda hendak melakukan balap liar bahkan mereka berkerumun tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Akhirnya petugas melakukan penyergapan kepada pelaku yang melakukan balap liar maupun penonton,” jelasnya.

Setelah mengamankan, kata Kabag Ops, para pelaku balap liar dan penonton masih banyak yang tidak memakai masker dan tidak menyadari dengan adanya covid-19 bahkan ada seorang kakak mengajak adiknya untuk melihat aksi balap liar. Maka dari itu petugas memberikan arahan untuk physical distancing terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Setelah terjaring razia, petugas menyuruh mereka berjalan sambil membawa motornya dari lokasi balap liar menuju Polsek Kunjang yang dikawal ketat kepolisian.

“Petugas juga melakukan pemeriksaan kepada anak muda dan jok motor untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan. Hasilnya tidak menemukan seperti minuman keras maupun benda senjata tajam,” ucapnya.

Kompol Didik menambahkan,  kendaraan para pelaku balap liar akan dilakukan penindakan secara hukum. Sedangkan untuk penonton harus menunjukkan surat-surat kelengkapan dan kendaraan yang tidak sesuai standar seperti ban kecil yang sangat bahaya bagi keselamatan saat berkendara sehingga wajib dilengkapi sesuai standar.

Mereka yang datang mengambil motor harus membawa keluarga maupun orangtuanya agar bisa memberikan pengertian kepada anaknya untuk tidak melakukan balap liar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khusunya anak muda jangan sampai mendukung maupun melakukan aksi balap liar yang sangat bahaya dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Apalagi situasi saat ini masih pandemi maka dari itu harus menjaga keselamatan dan kesehatan,” pungkasnya. (im /mid/mzm)

disclaimer

Pos terkait