Hingga Jatuh Tempo Realisasi PBBP2 Masih 78 Persen

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi - Hingga Jatuh Tempo Realisasi PBBP2 Masih 78 Persen
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi.
DPRD Minta Pemkab Lakukan Evaluasi

Blitar, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar untuk melalukan evaluasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). Menyusul hingga jatuh tempo 30 November 2020 hanya mencapai 78 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan, mengingat sudah hampir masuk tahun 2021, pihaknya berharap evaluasi ini segera dilakukan. Sehingga pada tahun 2021 target PBBP2 bisa terealisasi.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap ada evaluasi. Karena ini akhir tahun sebentar lagi masuk tahun 2021. Dengan dilakukan evaluasi ini harapannya tahun 2021 nanti target terpenuhi,” kata Idris Marbawi, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut Idris menyampaikan, meski meminta adanya evaluasi, namun DPRD memaklumi PBBP2 yang tidak memenuhi target ini. Kemungkinan ada beberapa faktor realisasi tidak bisa sampai 100 persen. Diantaranya kondisi perekonomian masyarakat karena pandemi Covid-19.

“Kami memaklumi karena memang seperti kita ketahui bersama kita berada di masa pandemi Covid-19. Yang berakibat pada lesunya ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Idris menandaskan, disisi lain juga ada keterlambatan penyaluran  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika persoalannya terkait SPPT yang terlambat dibagikan, maka petugas SPPT harus dievaluasi, sehingga segera mendapatkan solusi.  Ditambahlannya, di era digital ini, dewan juga mendorong kepada setiap instansi untuk mengembangkan inovasi layanan berbasis teknologi. Termasuk pelayanan PBBP2. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak.

“Satu lagi yang perlu kami garis bawahi, kami meminta agar instansi berinovasi. Termasuk dalam pelayanan PBBP2,” pungkasnya. (fjr/mzm)

disclaimer

Pos terkait