Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar untuk melalukan evaluasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). Menyusul hingga jatuh tempo 30 November 2020 hanya mencapai 78 persen.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar untuk melalukan evaluasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). Menyusul hingga jatuh tempo 30 November 2020 hanya mencapai 78 persen.