Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar untuk melalukan evaluasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). Menyusul hingga jatuh tempo 30 November 2020 hanya mencapai 78 persen.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: PBBP2
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.