Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mengeluarkan sejumlah bantuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Presiden Produktif untuk UMKM (BPUM) yang telah memasuki tahap II. Baru-baru ini, ramai diperbincangkan mengenai pesan singkat yang memberitahukan penerima bantuan tersebut.
Isi pesan memberitahukan penerima pesan, ia dinyatakan sebagai penerima BPUM. Penerima juga diminta untuk menghubungi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat.
“Nsb Yth …,
pemilik rek …..,
Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),
hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan.” isi pesan yang beredar.
Sejumlah penerima pesan bertanya-tanya, apakah pesan tersebut benar atau hanya hoax semata. Pihak BRI pun menyatakan konfirmasi kebenaran pesan itu.
“Pesan tersebut benar dari Bank BRI,” seru Coorporate Secretay BRI, Aestika Orya Gunarto, dikutip dari Kompas.
Aestika juga meminta penerima pesan untuk datang ke kantor BRI terdekat guna mencairkan BPUM yang diterima mereka. Syaratnya hanya membawa KTP dan bukti menerima pesan.
“Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya,” ujar Aestika.
Aestika menambahkan, penerima bantuan tidak dapat langsung menggunakan dana. Mereka harus melengkapi persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan. Saldo akan ditangguhkan, jika penerima belum memenuhi persyaratan. Untuk tenggat waktu pencairan, Aestika menjelaskan, belum ada batas pencairan.
“Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres,” ujar Aestika.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Guna menghindari adanya pesan lain sebagai penipuan, Aestika menegaskan, pencairan BPUM gratis alias tidak dipungut biaya. Penerima harap datang ke BRI, dan bukan ke tempat yang lain.
BPUM merupakan bantuan produktif yang diberikan pemerintah bagi para pelaku UMKM. Nominal bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta. Kemenkop UKM masih membuka bagi pendaftar penerima bantuan ini untuk tahap II hingga 28 November 2020 mendatang. (hma/rhd)