Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers, Kamis (9/10/2020) malam, merespons demo besar-besaran yang dilakukan di sejumlah daerah.
Sebelum membacakan pernyataan pemerintah, Mahfud menyampaikan beberapa hal terkait UU Cipta Kerja. Ia menyebut, UU ini dibuat untuk merespon keluhan masyarakat.
“UU Cipta Kerja itu dibuat untuk merespon keluhan masyarakat, buruh, bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha. Peraturannya tumpang tindih,” seru Mahfud.
Ia menerangkan, UU ini telah lama dibahas. Di tingkat DPR, menurutnya, semua fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya. Pihak pemerintah juga telah berdiskusi dengan semua serikat buruh berkali-kali dalam membahas UU Ciptaker.
Mahfud mengakui, meski telah berbincang dengan pihak buruh, belum ditemukan kesepakatan secara penuh. Namun, ia menegaskan tidak ada satu pun pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya.
“Jadi sudah bicara sebenarnya dan sudah mengakomodasi. Meskipun tidak seratus persen dari hasil diskusi itu ditemukan jalan tengah akomodasi. Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun, di mana pun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU yang sengaja untuk itu,” tegas Mahfud.
Poin kedua yang disampaikan Menkopolhukam adalah mengenai isi UU Ciptaker. Ia menegaskan, UU Ciptaker ini dibuat untuk mempermudah perizinan bagi siapa pun. Selain itu, UU ini adalah untuk menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja.
“Angkatan kerja kita setiap tahun 3,5 juta. Dengan 82% tingkat pendidikannya di bawah SMP,” kata Mahfud.
Mahfud membantah, UU Ciptaker ditujukan untuk buruh yang telah bekerja. Melainkan bagi angkatan kerja selanjutnya. Bagi para buruh yang telah bekerja, hak-haknya tidak diganggu, seperti UU sebelumnya.
“UU ini bukan hanya untuk buruh. Ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh, untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak-hak buruhnya sendiri, berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu,” imbuhnya.
UU Ciptaker dibuat, juga untuk memberantas korupsi yang ada. Serta untuk mempermudah birokrasi yang bertele-tele.
“Tentu untuk memberantas korupsi birokrasi melalui pengurusan yang bertele-tele,” tegasnya.
Mahfud juga menyoroti sejumlah kabar bohong terkait UU Ciptaker. Ia menyebut, kabar hoax mengenai mudahnya PHK, tidak adanya cuti haid dan hamil, serta mengomersialkan pendidikan, adalah tidak benar.
Pemerintah menyampaikan pernyataannya mengenai kondisi yang sedang memanas. Pernyataan ini ditandatangani oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Idham Aziz.
Berikut pernyataan pemerintah secara lengkap, yang dibacakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD:
Pernyataan pemerintah terkait dengan kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.
Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan, terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
- Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
- Pemerintah menyayangkan, adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
- Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
- Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis, yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
- Selain berdemonstrasi dengan tertib dan melawan hukum, ketidakpuasan atas Undang-Undang tersebut, bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permen, Perda, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan, bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
- Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. (hma/rhd)