Bolehkah Ormas Sweeping Tempat Makan Saat Ramadan? Ini Penjelasan Ulama hingga Aturan Hukumnya

Bolehkah Ormas Sweeping Tempat Makan Saat Ramadan? Ini Penjelasan Ulama hingga Aturan Hukumnya
Ilustrasi sweeping saat bulan Ramadan. (AI Generated)

Jakarta, SERU.co.id – Isu sweeping warung makan saat puasa kembali mencuat seiring mendekati bulan Ramadan. Gubernur DKI Jakarta secara tegas melarang ormas melakukan sweeping selama bulan suci tersebut. Dari sisi agama, tindakan itu dinilai tidak mencerminkan sikap toleransi, sementara aspek hukum, sweeping bukan kewenangan ormas melainkan aparat penegak hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak mengizinkan ormas melakukan sweeping ke rumah makan selama Ramadan. Menurutnya, penertiban semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan dan merusak kerukunan.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin menegaskan menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” seru Pramono, Sabtu (14/2/2026).

Pendapat MUI Terkait Sweeping Warung Makan

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan, tidak setuju terhadap praktik sweeping. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan prinsip toleransi yang justru harus dijaga selama bulan suci.

“Musafir, orang sakit dan perempuan yang sedang haid memiliki keringanan untuk tidak menjalankan puasa. Karena itu, keberadaan warung makan tetap dibutuhkan. Kalau tidak ada yang berjualan, justru menyulitkan,” ujar Cholil, dikutip dari Republika, Sabtu (15/2/2026).

Cholil juga mengajak umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat ukhuwah. Ia menyinggung, konflik dan perceraian justru cenderung menurun selama Ramadan.

Penegak Hukum yang Berhak Melakukan Penertiban

Dari sisi hukum, kewenangan melakukan penertiban masyarakat bukan berada di tangan ormas. Tugas tersebut secara tegas menjadi wewenang aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap pelanggaran peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Namun, tindakan itu harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak sampai pada proses peradilan.

Versi Bahasa Inggris

Ancaman Hukuman Bagi Ormas Sweeping

Dilansir dari Hukumonline, ormas dilarang mengambil alih fungsi penegakan hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Jika ormas melakukan penertiban masyarakat, termasuk sweeping, anggotanya dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Ancaman hukum menjadi lebih berat jika sweeping disertai unsur kebencian terhadap suku, agama, ras atau golongan. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Sementara jika disertai kekerasan hingga gangguan ketertiban, sanksinya tetap pidana penjara enam bulan hingga satu tahun.

Dengan demikian, baik dari perspektif agama, kebijakan pemerintah daerah, maupun aturan hukum nasional, sweeping warung makan oleh ormas selama Ramadan tidak dibenarkan. Ramadan justru dimaknai sebagai bulan menebar ketenangan dan saling menghormati di tengah keberagaman. (aan/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id