Warga Jateng Protes Saat Opsen PKB Picu Kenaikan Pajak Kendaraan 16 Persen

Warga Jateng Protes Saat Opsen PKB Picu Kenaikan Pajak Kendaraan 16 Persen
Penerapan opsen PKB picu protes warga Jateng. (ist)

Semarang, SERU.co.id – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah memicu lonjakan pajak. Kenaikan 16 persen membuat masyarakat terkejut, bahkan memicu protes dan seruan stop bayar pajak di media sosial. Namun, pemerintah daerah meyakini hasil opsen akan kembali ke masyarakat lewat layanan publik.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, lonjakan pajak dipicu oleh penerapan opsen PKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Dimana dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Di Jawa Tengah, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini terdiri dari tarif PKB provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen PKB sebesar 66 persen. Dengan skema tersebut, kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat berkisar 16 persen,” seru pernyataan dalam video instagram @bapenda_jateng.

Opsen sejatinya telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun, berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang memberikan diskon atau relaksasi, Jawa Tengah memilih menerapkan tarif penuh. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Skema Tarif dan Contoh Perhitungan

Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif hingga 2,45 persen.

Sebagai ilustrasi, sebuah mobil dengan DP PKB Rp100 juta dikenai PKB sebesar Rp1,05 juta. Dari jumlah itu, opsen sebesar 66 persen menambah beban Rp693 ribu. Total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,743 juta, naik hampir Rp700 ribu dibanding sebelumnya.

Dana Opsen Langsung Masuk ke Daerah

Mantan Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan, adanya pungutan opsen. Baik untuk PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, opsen PKB berkisar 16 persen, sementara opsen BBNKB mencapai 33 persen.

Danang menyebut, dana opsen memberi keleluasaan fiskal bagi kepala daerah. Dana opsen kini masuk setiap hari, sehingga mempercepat pembiayaan pembangunan daerah. Meski ada kenaikan, besaran tersebut masih tergolong moderat dibanding provinsi lain di Pulau Jawa.

“Beban masyarakat memang naik, tapi tidak terlalu tinggi. Tujuannya untuk menjaga kualitas pembangunan dan memperkuat APBD kabupaten/kota,” ujarnya, seperti dikutip dari Republika, Jumat (13/2/2026).

Potensi Pendapatan Hilang

Data Bapenda mencatat, sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunggak PKB pada 2025. Sebanyak Rp2,4 triliun potensi pendapatan hilang. Dari total sekitar 16 juta kendaraan, hanya 67–70 persen yang patuh membayar pajak.

Fenomena ini dikhawatirkan justru memperlebar jurang kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut terlihat pada seruan masyarakat di media sosial. Seruan menunggu program pemutihan pajak kian masif sebagai bentuk perlawanan rakyat.

Pemerintah daerah meyakini hasil opsen akan kembali ke masyarakat. Khususnya melalui layanan publik seperti kesehatan dan infrastruktur. Namun bagi sebagian warga, kenaikan pajak di tengah tekanan ekonomi terasa datang di waktu yang kurang tepat. (aan/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id