Nekat, Pemuda Donomulyo Larikan Truk Warga Pujon Ke Tangerang, Kerugian Rp240 Juta

Nekat, Pemuda Donomulyo Larikan Truk Warga Pujon Ke Tangerang, Kerugian Rp240 Juta
Tersangka penggelapan truk saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Batu. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor berupa truk dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta. Pelakunya adalah BEKR (21) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan, petugas berhasil mengamankan tersangka BEKR setelah membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon. Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025), saat korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku.

Bacaan Lainnya

“Truk dipinjam untuk keperluan pribadi, namun truk tersebut tidak pernah kembali. Korban yang berusaha menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu,” seru Iptu Joko, Selasa (16/9/2025).

Nekat, Pemuda Donomulyo Larikan Truk Warga Pujon Ke Tangerang, Kerugian Rp240 Juta
Barang bukti truk milik warga Pujon yang dilarikan Tersangka ke Tangerang Banten. (ist)

Berdasarkan laporan Kepolisian dari korban, Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu segera bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang dibawa kabur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Iptu Joko menambahkan, saat ini kasus tersebut masih terus didalami untuk memastikan pihak lain yang mungkin ikut terlibat. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait