Prabowo Tinjau Korban Banjir Bali, Soroti Alih Fungsi Lahan DAS Ayung

Prabowo Tinjau Korban Banjir Bali, Soroti Alih Fungsi Lahan DAS Ayung
Presiden Prabowo meninjau langsung lokasi banjir Bali. (ist/ Presiden RI)

Bali, SERU.co.id – Prabowo Subianto meninjau lokasi banjir di Kabupaten Badung, Bali, sekaligus menegaskan pentingnya penanganan cepat dan merata. Pemerintah pusat dan daerah juga menyoroti alih fungsi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung yang tinggal menyisakan 3 persen tutupan hutan. Gubernur Bali sudah melarang alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial.

Dengan berjalan kaki menyusuri gang sempit yang masih dipenuhi lumpur, Presiden Prabowo menyapa warga yang rumahnya rusak diterjang banjir. Ia mendengarkan langsung cerita mereka saat air sungai naik hingga masuk ke pemukiman. Kepada masyarakat, Presiden menegaskan, distribusi bantuan harus merata dan seluruh langkah darurat telah dikerahkan.

Bacaan Lainnya

“Penanganan bencana ini harus cepat, tepat dan menyeluruh. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama,” seru Prabowo, dikutip dari website resmi Presiden RI, Minggu (14/9/2025).

Namun, persoalan banjir di Bali tak hanya berhenti pada penanganan darurat. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, kawasan hutan di DAS Ayung kini hanya tersisa sekitar 1.500 hektare pepohonan. Atau tiga persen dari total 49.500 hektare.

“Secara ekologis, minimal 30 persen kawasan DAS harus ditutupi pepohonan agar bisa menjaga ekosistem. Sementara di DAS Ayung hanya 3 persen. Ini sangat serius, apalagi di bawahnya ada Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan,” kata Hanif.

Alih fungsi lahan untuk vila, penginapan, hingga pemukiman disebut menjadi biang keladi berkurangnya tutupan hijau sejak 2015. Perubahan drastis inilah yang membuat Bali makin rentan diterjang banjir saat hujan ekstrem.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pihaknya sudah melarang alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial mulai tahun ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan Haluan Bali 100 Tahun yang menekankan keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tidak boleh lagi ada izin penggunaan lahan produktif untuk hotel atau restoran. Ini sudah instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali,” ujar Koster.

Langkah ini disambut baik oleh Menteri Hanif. Ia menilai, penghentian alih fungsi lahan adalah kunci menjaga daya dukung lingkungan Bali.

“Penting sekali, karena posisi kita sudah kritis. Tanpa itu, daya tahan alam terhadap hujan lebat akan terus melemah,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait