Malang, SERU.co.id – Polres Malang amankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan 3 pos polisi dan Polsek Pakisaji. Belasan terduga pelaku tersebut merupakan warga dari Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang dengan rentan usia 16-22 tahun.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo menerangkan, aksi pengrusakan fasilitas umum tersebut terjadi Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dimana sekelompok orang tersebut menggunakan 20 motor dalam melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung. Selanjutnya rombongan itu bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji, dengan batu paving hingga beberapa fasilitas mengalami kerusakan.
“Selanjutnya tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang, ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan,” seru Danang, Senin (1/9/2025).
Danang menerangkan, petugas yang tengah berjaga di Polsek Pakisaji melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial SDA (22), warga Kabupaten Malang. Selanjutnya, MRAT (19), pelajar asal Bululawang dan FPA (15), warga Kecamatan Wagir, hingga akhirnya tertangkap 13 terduga pelaku lain kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
Dirinya menerangkan, dalam proses penyelidikan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat aksi. Kemudian sepeda motor, HP, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya, aksi pengrusakan fasilitas kepolisian merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menyalurkan aspirasi dengan cara yang tertib dan positif.
“Silahkan berpendapat, tapi jangan dengan cara merusak. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas,” terang Danang. (wul/rhd)