Pemerintah Soroti Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ganggu Kesakralan 17 Agustus

Pemerintah Soroti Pengibaran Bendera One Piece Berpotensi Ganggu Kesakralan 17 Agustus
Pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera Jolly Roger tampak berkibar di rumah-rumah, kendaraan, hingga tempat umum. Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi dianggap makar dan mengganggu kesakralan. Bahkan RT dan RW diminta memantau pengibaran bendera One Piece tersebut.

Beredar tangkapan layar imbauan dari Badan Intelijen Kodim kepada para Babinsa Koramil di wilayah Bogor Selatan. Dalam pesan itu, aparat diminta memantau dan melaporkan pengibaran bendera One Piece yang bisa memicu kerawanan menjelang 17 Agustus.

Bacaan Lainnya

“Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW. Jika ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah, tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas,” tulis peringatan tersebut, dikutip dari Tempo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan, keprihatinannya atas maraknya pengibaran bendera One Piece. Ia menegaskan, perayaan kemerdekaan harus tetap dijaga kesakralannya dan tidak dinodai oleh ekspresi tidak tepat tempat.

“Tolonglah ini jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengganggu kesakralan. Di usia 80 tahun Indonesia Merdeka, apapun kondisinya, kita harus bersatu dan optimis sebagai anak bangsa,” seru Pras, Senin (4/8/2025).

Pras mengakui, pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Namun ia menegaskan, masalah akan muncul jika bendera One Piece digunakan untuk menyaingi atau bahkan menggantikan Bendera Merah Putih. Khususnya di momen peringatan nasional yang sakral.

“Yang jadi masalah itu kalau ada pihak yang justru melarang pengibaran Bendera Pusaka dan menggantinya dengan bendera bajak laut. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengambil sikap lebih tegas. Ia menyebut, pengibaran bendera asing yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Bahkan berpotensi dianggap makar, tergantung pada konteksnya.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah langkah menjaga simbol nasional dan bentuk penghormatan terhadap negara,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muhammad Ali Safa’at menilai, pengibaran bendera One Piece tidak serta merta bisa dianggap sebagai makar.

“Tindakan makar harus ada niat dan tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pengibaran bendera ini lebih pada ekspresi, bukan representasi organisasi subversif,” jelasnya.

Prof. Ali mengklasifikasikan dua jenis pengibar bendera One Piece. Yakni yang hanya mengikuti tren media sosial dan yang mengartikulasikan simbol tersebut sebagai bentuk perlawanan. Namun, menurutnya, keduanya tidak bisa digolongkan sebagai tindakan subversif selama tidak terafiliasi dengan kelompok yang dilarang negara.

“Konteksnya lebih kepada ekspresi sosial. Bukan agenda politik penggulingan kekuasaan,” pungkas Wakil Rektor II UB tersebut. (aan/mzm)

Pos terkait