Muhammadiyah Kota Malang Dukung Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg

Muhammadiyah Kota Malang Dukung Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg
Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang menegaskan, pihaknya mendukung fatwa MUI terkait penggunaan sound horeg. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Malang  secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang telah mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya prihatin dengan fenomena sound horeg. Sekumpulan sound bersuara tinggi itu berpotensi menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kalau dari Muhammadiyah dasarnya kembali kepada dasar agama dalam menyikapi fenomena ini. Segala hal yang mengganggu pihak lain tentu tidak diperkenankan,” seru Haris, saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Haris mengatakan, lebih baik menghindari sound horeg. Apalagi kalau menimbulkan kerusakan, ketidaknyamanan, ketidakrukunan dan berbagai mudharat lain di tengah masyarakat.

“Tentu dalam hal ini, Muhammadiyah mendukung fatwa MUI, yang mengharamkan sound horeg. Saat ini, yang dibutuhkan adalah kesadaran untuk memahami orang lain,” tegasnya.

Namun realitanya, seringkali orang sulit memahami pihak lain dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada tindakan-tindakan yang justru merugikan sesama.

“Kesadaran tentang hidup berdampingan dengan orang lain yang harus ditingkatkan, dikembangkan. Mari kita tingkatkan kesadaran untuk menghargai orang lain. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Haris menilai, apabila masyarakat bisa saling memahami, maka dapat hidup berdampingan dengan baik. Hal-hal yang berpotensi merugikan orang lain tidak sampai terjadi.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid tidak melakukan pembahasan secara khusus. Pihaknya hanya menegaskan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI, karena sudah jelas dasar hukumnya.

“Sudah ada yang mengeluarkan fatwa, jadi kami sepakat dengan yang memiliki wewenang. Sebenarnya hukumnya jelas, artinya hal-hal yang menyakiti orang lain dan merusak itu dilarang,” ungkapnya.

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa terbesar di Indonesia memiliki peranan penting dalam mengedukasi masyarakat. Pemberian edukasi dilakukan secara langsung dalam berbagai kegiatan maupun dalam keseharian di tengah masyarakat.

“Kami di lingkungan masyarakat sudah menyampaikan perihal tersebut, agar tidak ada yang mengganggu ketentraman dan merusak milik orang lain. Itu menjadi nilai yang ditekankan,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

Pos terkait