SE Penggunaan Sound Horeg Bakal Diluncurkan, Kapolres Batu Sampaikan Kisi-kisi Aturannya

SE Penggunaan Sound Horeg Bakal Diluncurkan, Kapolres Batu Sampaikan Kisi-kisi Aturannya
Pemkot Batu dan Forkopimda bahas detail aturan penggunaan Sound Horeg di Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu dan jajaran Forum komunikasi pimpinan daerah menggelar Rapat koordinasi yang membahas finalisasi draft Surat Edaran terkait penggunaan Sound Horeg. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (25/8/2025).

Dalam Rakor tersebut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, asesmen teknis sudah disiapkannya sebagai dasar aturan. Beberapa poin penting yang menjadi topik pembahasan adalah tentang dimensi perangkat sound dan pengaturan ambang batas desibel. Selain itu juga penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan,” seru Kapolres Batu.

Lebih lanjut, AKBP Andi Yudha menjelaskan, proses assesmen antara pihak Polres Batu sebagai pihak yang mengeluarkan izin dengan penyelenggara event bisa dilakukan lebih dari sekali. Sampai izin tersebut benar-benar diterbitkan untuk menjadi pegangan penyelenggara.

“Langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Kapolres menerangkan, Surat Edaran yang akan diterbitkan dengan sederet aturan yang harus ditaati itu, bukan hanya sekadar membatasi. Namun juga memberikan ruang agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bermanfaat.

“Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar ke depan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi,” tambahnya.

Ia pun berharap, keberadaan Surat Edaran terkait penggunaan Sound Horeg nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas. Menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, serta tetap mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu.

Rakor yang dihadiri Wawali Batu, Camat se-Kota Batu, OPD terkait dan jajaran Forkopimda Kota Batu tersebut berlangsung dengan suasana konstruktif. Setiap pihak saling memberikan masukan demi penyempurnaan aturan yang akan diterapkan.

 
 

(dik/mzm)

Pos terkait