Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Yakni pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Terbaru, penyidik menggeledah kantor GoTo dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Mendikbud, Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan penggeledahan yang dilakukan, Selasa (8/7/2025) lalu. Ia menyebut, dari operasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.
“Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kami harapkan mengandung informasi penting. Terutama untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” seru Harli, dikutip dari CNN, Sabtu (12/7/2025).
Harli mengungkapkan, penyidik menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop. Tim teknis diduga diarahkan secara khusus untuk membuat kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook. Meskipun uji coba pada 2019 telah menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya menyatakan, perusahaannya menghormati proses hukum. Ia juga menegaskan, pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya.
baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum. Sebagai perusahaan publik, kami menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, (15/7/2025). Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan hadir pada 8 Juli, namun meminta penundaan.
“Banyak hal yang akan digali dari beliau. Mulai dari proses pengadaan, prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, hingga aspek pengawasan selama menjabat,” pungkas Harli. (aan/mzm)