Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan pindah kantor ke Papua. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut Gibran akan menetap dan berkantor di wilayah timur Indonesia tersebut. Nantinya yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana. Dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Bukan wakil presiden secara langsung.
“Bukan Wapres yang berkantor di Papua, apalagi sampai pindah. Yang berkantor adalah unsur kesekretariatan badan yang dipimpin Wapres,” seru Yusril, Rabu (9/7/2025).
Sebagai informasi, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Merupakan perubahan atas UU Otsus Papua. Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan peraturan teknis melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022,menyebut Wakil Presiden sebagai ketua badan tersebut.
Tugas badan ini meliputi sinkronisasi program pembangunan, harmonisasi dan evaluasi pelaksanaan Otsus dan koordinasi antar kementerian/lembaga dan daerah.
Yusril menyebut, kantor sekretariat badan ini akan berada di Jayapura, Papua. Tujuannya memperkuat koordinasi dan memperpendek jarak komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, ia menekankan, Wakil Presiden tetap berkedudukan di ibu kota negara, sesuai dengan konstitusi.
“Dalam UUD 1945 jelas, kedudukan presiden dan wakil presiden berada di ibu kota negara. Jadi tidak mungkin Wapres berkantor tetap di Papua,” tegas Yusril.
Klarifikasi juga datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan Gibran untuk berkantor di Papua secara permanen.
“Tidak benar jika disebut Presiden menugaskan Wapres untuk pindah kantor ke Papua. Yang benar, Wapres ditugaskan untuk memimpin koordinasi percepatan pembangunan Papua sesuai UU Otsus,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, sesekali Gibran melakukan kunjungan kerja atau rapat koordinasi di Papua. Hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tidak berarti harus menetap di sana.
Menanggapi kabar ini, Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan, siap menjalankan tugas yang diberikan Presiden Prabowo. Termasuk dalam hal mengurus percepatan pembangunan Papua.
“Kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di manapun, kapanpun. Saat ini kita menunggu perintah berikutnya,” kata Gibran.
Meskipun Keppres (Keputusan Presiden) teknis belum terbit, Gibran mengaku, timnya dari Sekretariat Wakil Presiden telah lebih dulu bergerak ke Papua. Ia menegaskan, dirinya bisa berkantor dari mana saja selama tugas negara dijalankan dengan baik.
“Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau nanti sudah jadi, bisa juga di Papua. Bahkan di Klaten. Di mana pun kita bisa jadikan kantor,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dialog langsung dengan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun kepercayaan dan memastikan aspirasi warga Papua terakomodasi. Gibran menyatakan siap melanjutkan kerja-kerja yang telah dimulai oleh Ma’ruf Amin. (aan/mzm)