Jember, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menerapkan parkir gratis sejak 21 Mei 2025 dan berlaku untuk seluruh area parkir dibawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub akan berikan sanksi kepada juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik uang parkir. Sebab parkir gratis ini bentuk komitmen pelayanan publik Pemkab Jember kepada masyarakat.
Kepala Dishub Jember, Gatot Triono menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas jukir. Terutama di lokasi yang sudah pasti digratiskan.
“Kami terus intensif menyampaikan kepada para jukir melalui apel dan sidak langsung di lapangan,” seru Gatot, sapaan akrabnya, Rabu (25/6/2025).
Gatot menyebutkan, kebijakan ini masih dalam masa penyesuaian. Pasalnya, ada konsentrasi baru dalam sistem pengelolaan parkir gratis yang sedang dibangun.
“Jika masyarakat masih menemukan jukir yang menarik uang, segera laporkan ke Dishub dengan lokasi dan waktu kejadian yang jelas,” ujarnya.
Gatot menyebut, jika ada laporan dari masyarakat, maka akan ditindaklanjuti secara serius. Pelapor juga bisa menyebutkan nama jukir yang bersangkutan.
“Sanksinya nanti bertahap. Peringatan satu, dua, lalu ketiga diberhentikan secara tidak hormat,” paparnya.
Dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Jika ditemukan jukir liar alias tidak terdaftar secara resmi, akan ditindak tegas secara hukum.
“Kami akan menindak secara tegas. Jika melanggar hukum akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tuturnya.
Gatot mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan segala tindak pelanggaran yang dilakukan jukir. Dengan begitu, maka kelancaran pelaksanaan kebijakan bisa terealisasikan.
“Kami minta dukungan penuh dari masyarakat. Agar program parkir gratis bisa benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya. (sgt/rhd)