Batu, SERU.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru pada Jumat (14/6/2025) malam. Ia adalah seorang residivis tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.
Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban, CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi. Melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, ia membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial. Modusnya, pelaku melakukan live Instagram pelelangan tas yang diduga palsu.
“Dia (korban) dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” seru IPTU Joko, sapaannya.
Iptu Joko menerangkan, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Karena merasa yakin, akhirnya korban mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp20 juta dan Rp 16,4 juta.
“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial. Total kerugian Rp 36,4 juta,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. Kepolisian saat ini juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegasnya.
Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ia juga berpesan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial.
“Apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” imbuh Kasat Reskrim
Tersangka MFH saat ini sudah diamankan di Polres Batu dan Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku. Polisi menduga, masih ada korban aksi pelaku penipuan lainnya. (dik/ono)