Malang, SERU.co.id – Polres Malang mendapatkan informasi dari Bea Cukai ada paket mencurigakan yang dikirim dari Negara Malaysia, melalui ekspedisi Pos Indonesia Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Dari kolaborasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku dan ganja kering sebanyak 300,23 gram.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak ekspedisi dan menunggu siapa penerima paket tersebut. Hingga akhirnya didapati, penerima paket berinisial MP.
“Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” seru Bambang, kepada awak media.
Selanjutnya, tak hanya itu saja MP juga menerima paket lain yang isinya juga ganja seberat 150,75 gram. Namun saat diinterogasi dirinya mengaku jika dua paket itu bukan miliknya. Namun milik seseorang berinisial MCA (35), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kepada MCA. Hingga akhirnya berbuah manis, pria tersebut berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Pulau Bali.
baca juga: Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Tahu Goreng dan Mendol
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain, satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” beberanya.
Bambang menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka MCA terpaksa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wul/mzm)