Malang, SERU co.id – Berkat kolaborasi antara Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang, berhasil menyita 3.574.333 batang rokok serta 264,9 liter minuman keras (Miras) ilegal. Dengan nominal kerugian negara yang ditafsir kurang lebih mencapai Rp2,7 miliar.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menerangkan, jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal dimusnahkan di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Rabu (18/6/2025). Menjadi edukasi bagi masyarakat yang belum tahu terkait bahayanya peredaran rokok dan miras ilegal, terutama bagi kesehatan tubuh.
“Pemusnahan kali ini kami harapkan yang pertama ada efek edukasi kepada masyarakat. Bahwa barang-barang yang tidak resmi atau ilegal itu merugikan negara juga merugikan masyarakat,” seru Lathifah, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Rabu (18/6/2025).
Dirinya menerangkan, rokok dan miras ilegal yang dikonsumsi untuk tubuh memiliki kandungan belum teruji. Apakah bahan yang digunakan baik untuk kesehatan tubuh, ataupun kondimen-kondimen pada produk ilegal itu tidak berbahaya.
“Rokok ilegal itu tidak sehat, karena campuran zat-zatnya tidak terkontrol. Maka dihimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi, baik itu peredarannya yang resmi dan bercukai.
Karena ini berdampak untuk masa depan negara kita,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Lathifah mengatakan, jika pihaknya akan terus sejalan dengan Bea Cukai dan Forkopimda untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kita sepakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang-barang yang ilegal, terutama di wilayah Kabupaten Malang,” tutur Lathifah.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menerangkan, di tahun 2024 periode yang sama. Hasil sitaan rokok dan miras ilegal mengalami kenaikan.
“Kalau mengenai kerugian secara jumlah penindakan itu meningkat. Sampai dengan bulan Juni ini sudah 13 juta batang, yang dimusnahkan hari ini sekitar 3,5 juta batang,” ungkap Gunawan.
Dirinya menerangkan, keberhasilan tersebut juga hasil dari kerja keras semua pihak dari pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Diketahui, DBHCHT ini dimanfaatkan untuk tiga aspek, yakni bidang kesehatan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu kegiatannya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk kegiatan hari ini dibiayai oleh DBHCHT. Jadi kami selaku kementerian keuangan Direktorat Cukai tidak bisa berdiri sendiri, kami juga harus berkolaborasi bersinergi dengan Pemkab Malang. Termasuk dengan APH dan TNI, kepolisian, Kejari, secara bersama sama bagaimana kita melakukan sinergi kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya. (wul/rhd)