Sekolah Swasta Elite di Bekasi Disegel Buntut Dugaan Berbagai Pelanggaran Serius

Sekolah Swasta Elite di Bekasi Disegel Buntut Dugaan Berbagai Pelanggaran Serius
Sekolah yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11, Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara disegel. (ist)

Bekasi, SERU.co.id – Sekolah swasta Al Kareem Islamic School di Bekasi Utara, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam. Mulai dari dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap tenaga pengajar, pemotongan gaji tanpa kejelasan, hingga dugaan penipuan terhadap wali murid dan pelanggaran izin operasional sekolah.

Sekolah tersebut kini disegel oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi karena tidak berizin dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bacaan Lainnya

Salah satu mantan guru, Salsabila Syafwani menyatakan, ijazahnya masih ditahan pihak sekolah meski sudah tidak lagi bekerja selama hampir setahun. Ia juga mengaku, gajinya kerap dipotong hingga Rp700 ribu tanpa penjelasan transparan.

“Kami tidak pernah menerima slip gaji kecuali diminta. Tidak didaftarkan BPJS juga. Jadi, potongan itu untuk apa? Kami tidak tahu,” seru Salsabila, dikutip dari Kompas, Rabu (18/6/2025).

Lebih parah lagi, Raihan Tri Wahyudi, mantan pengajar lainnya mengungkapkan, ia bahkan diminta untuk mengantar anak pemilik yayasan ke sekolah setiap pagi sebelum mengajar.

Kekecewaan juga datang dari para wali murid. Benny Sugeng Waluyo (42), orangtua dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), merasa dibohongi oleh janji sekolah tentang sistem inklusi. Ia mengaku, tidak pernah melihat realisasi adanya program terapi atau pendampingan khusus untuk anaknya.

“Saya percaya karena dijanjikan sistem inklusi, ternyata hanya janji manis. Anak saya tidak mendapat tambahan terapi seperti yang dijanjikan,” tegasnya.

Silvia Legina (30), wali murid lainnya, mengaku tergiur dengan promosi sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge dan sistem bilingual. Namun kenyataannya, proses belajar mengajar tidak berjalan sesuai klaim.

“Anak-anak dijanjikan akan belajar dengan bahasa Inggris. Tapi kenyataannya semua pakai bahasa Indonesia. Bahkan pelajaran agama minim, tidak ada hafalan Al-Qur’an,” ujarnya kecewa.

Silvia menambahkan, untuk menyekolahkan anaknya di sana, ia harus membayar Rp23 juta untuk pendaftaran dan tiga bulan pertama. Kemudian Rp2 juta per bulan setelahnya.

“Dengan biaya sebesar itu, kami berharap kualitas sepadan. Tapi yang kami terima sangat mengecewakan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana menyebut, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta. Dimana sekolah tersebut tidak memiliki izin operasional untuk playgroup, SD, maupun layanan pendidikan inklusi.

“Disdik sudah tiga kali mencoba masuk untuk melakukan pemeriksaan, tapi ditolak. Ini tidak bisa dibiarkan,” jelas Warsim.

Selain tidak memiliki izin, sekolah ini juga diketahui tidak mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke dalam sistem Dapodik. Ini berarti, secara hukum dan administratif, siswa-siswi di sekolah tersebut tidak tercatat secara resmi sebagai peserta didik nasional. (aan/mzm)

Pos terkait