DPRD Kota Malang Tekankan Wajib Karcis Parkir Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

DPRD Kota Malang Tekankan Wajib Karcis Parkir Tingkatkan Perlindungan Masyarakat
Lahan parkir resmi di Kota Malang wajib menggunakan karcis parkir. (foto: bas)

Malang, SERU.co.id – Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir masih belum selesai. Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kota Malang menekankan poin wajib karcis parkir untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengungkapkan, ada penundaan rapat lanjutan terkait Ranperda Perparkiran. Persoalan perparkiran cukup kompleks sehingga disepakati harus tuntas dari segi substansi, redaksional dan kaidah hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Pembahasan terakhir masih pada pasal per pasal. Tapi secara prinsip dalam Ranperda perparkiran, kami ingin memberikan dan menjamin layanan kepada masyarakat,” seru Dito, Kamis (12/6/2025).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menjelaskan pentingnya karcis parkir untuk meningkatkan perlindungan masyarakat. (foto: bas)

Dito menerangkan, dalam pembahasan tersebut ditekankan tentang kewajiban karcis parkir. Hal ini dapat meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat dari maraknya praktik jukir liar serta menjamin apabila terjadi kehilangan.

“Artinya pemberlakuan karcis parkir sebagai bukti membayar retribusi. Konsekuensi adanya karcis parkir, maka pengelola parkir wajib bertanggungjawab terhadap kehilangan,” tegasnya.

Dalam proses pembahasan Ranperda, juga ditekankan terkait keterlibatan pihak ketiga dalam mengelola parkir. Ini berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di luar badan jalan atau lokasi khusus.

“Parkir ini menjadi atensi, kami tidak mau buru-buru. Semua harus matang, karena di pansus perwakilan semua fraksi memberikan saran dan masukan,” ungkapnya.

Ke depan, akan ditentukan juga titik parkir resmi dari Pemkot Malang. Namun masih menunggu pengesahan Ranperda menjadi Perda Perparkiran dan tindaklanjutnya dengan Perwal (Peraturan Walikota).

“Nanti akan jelas mana parkir yang resmi dan tidak resmi. Apabila tidak ada karcis parkir, berarti tidak resmi,” ujarnya.

Meski demikian, dalam pembahasan terkini belum dirumuskan secara rinci terkait sanksi bagi jukir liar. Namun DPRD Kota Malang berencana mengusulkan sanksi pidana bagi pelaku jukir liar.

“Kalau sekarang belum. Tetapi nanti ketika perda dan perwalnya sudah disahkan, akan ada konsekuensi hukum apabila terjadi penarikan atau pungutan liar,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

Pos terkait