Satpol PP Pamekasan Tertibkan Rombong Liar di Kawasan Terlarang

Satpol PP Pamekasan Tertibkan Rombong Liar di Kawasan Terlarang
Satpol PP Pamekasan saat melakukan penertiban rombong yang tidak bertuan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Tiga rombong milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbengkalai di kawasan terlarang akhirnya diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Rabu pagi (21/5/2025). Penertiban dilakukan karena para PKL melanggar aturan larangan berjualan di area tertentu.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2002 yang melarang aktivitas jualan PKL di sepanjang Jalan Jokotole – mulai dari timur Monumen Arek Lancor hingga Jembatan Bentul, baik sisi utara maupun selatan jalan.

Bacaan Lainnya

“Jalur tersebut memang harus steril dari aktivitas PKL. Kami sudah memberikan peringatan melalui surat maupun teguran langsung sebelumnya,” ujar Koordinator Lapangan Penertiban Satpol PP Pamekasan, Alfan Ansori Surama.

Menurut Alfan, tiga rombong yang diangkut merupakan lapak yang sudah lama tidak digunakan dan ditinggal pemiliknya. Barang-barang tersebut kini diamankan di kantor Satpol PP.

“Jika ada pemilik yang merasa kehilangan, silakan datang ke kantor untuk proses lebih lanjut. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai SOP, mulai dari woro-woro (pemberitahuan), teguran lisan, surat peringatan, hingga pengangkutan,” jelasnya.

Penertiban ini akan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Selasa (20/5/2025) hingga Sabtu (24/5/2025).

“Kami masih menunggu instruksi pimpinan untuk menertibkan rombong yang masih aktif digunakan. Saat ini, satu rombong berada di depan Mie Gacoan, dan dua lainnya di sekitar Jembatan Bentul,” pungkas Alfan. (udi/mzm)

Pos terkait