Malang, SERU.co.id – Pihak UPT Terminal Arjosari menindaklanjuti viralnya video ojek pangkalan yang melarang ojol masuk terminal. Pihak pengelola berkoordinasi dengan pengemudi ojek pangkalan dan mengeluarkan aturan terbaru. Dengan menyiapkan dropping zone bagi ojek pangkalan yang berseragam.
Kepala UPT Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengungkapkan, kegiatan koordinasi dilakukan hari Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan dihadiri pihak ojek pangkalan, Babinkamtibmas dah Babinsa setempat.
“Giat koordinasi dengan ojek konvensional yang ada di dalam Terminal Arjosari. Dalam rangka penertiban terhadap ojek konvensional,” seru Mega, Selasa (17/6/2025).
Mega memaparkan, ada beberapa kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Pihak ojek pangkalan menyatakan siap mendukung pelayanan moda transportasi lanjutan kepada penumpang Terminal Arjosari.
“Mereka wajib mengenakan identitas seragam/rompi dari swadaya mereka yang terdapat identitas, seperti nama, nomor urut pengemudi dan kategori ojek R2/R4. Mereka juga harus berpakaian rapi dan bersepatu, dilarang menggunakan sandal jepit,” tegasnya.
Para pengemudi ojek pangkalan akan menggunakan nama baru, yakni ‘ojek tradisional’ untuk lebih menarik penumpang dan terdengar lebih humanis. Para driver ini berkumpul di satu titik lokasi khusus ojek tradisional dan dilarang berkumpul di tempat penurunan penumpang bus.
“Di lokasi penurunan penumpang hanya ada 1 koordinator ojek tradisional R2 dan 1 koordinator ojek tradisional R4. Nanti apabila ada penumpang, maka mereka yang akan memanggil pengemudi ojek tradisional sesuai antrian dan kebutuhan,” ungkapnya.
Mega menjelaskan, pihaknya berupaya menerapkan aturan baik, bagi pelaku ojol maupun ojek pangkalan. Yang membedakan ojol dengan ojek tradisional adalah titik pick-up (kumpul penjemputan)-nya.
Baca juga: Cegah Kecemburuan Ojol vs Opang, UPT Terminal Arjosari Perbolehkan Ojol Masuk
“Untuk titik pick-up ojol di pintu 1 (lokasi dropzone) dan pintu 2 (lobby Arjosari). Untuk titik pick-up ojek tradisional di lokasi pick-up mereka sendiri, tidak bercampur dengan ojol,” bebernya.
Para pengemudi dalam hal pengaturan tarif harus menyesuaikan dengan batas kewajaran, tidak boleh mematok harga terlalu tinggi kepada penumpang. UPT Terminal Arjosari akan melakukan pengawasan tarif melalui koordinator ojek tradisional.
“Peraturan untuk penertiban terhadap ojek tradisional, baik dari pakaian dan atribut akan dimulai sejak kesepakatan ini disepakati. Akan tetapi, untuk rompi mereka meminta waktu maksimal tanggal 21 Juni untuk dapat terpenuhi,” pungkasnya. (bas/rhd)