Satlantas Polresta Malang Kota Tegas Tilang Bus Ngetem Diluar Terminal Arjosari

Satlantas Polresta Malang Kota Tegas Tilang Bus Ngetem Diluar Terminal Arjosari
Beberapa bus masih ngetem saat masa sosialisasi aturan baru pada 12 Juni lalu. (bas)

Malang, SERU.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota tegas akan menilang bus yang masih nekat ngetem diluar Terminal Arjosari. Pasalnya, masa sosialisasi terkait aturan baru bagi para pengemudi bus telah berakhir.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengungkapkan, masa sosialisasi telah berakhir pada 21 Juni 2025 kemarin. Penindakan akan dilakukan sebagai upaya penataan lalu lintas yang lebih baik di sekitar Terminal Arjosari.

Bacaan Lainnya

“Hari ini mulai penindakan, kami sifatnya memback-up. Jadi memang perlu diketahui bahwa sosialisasi dan lain-lain sudah dilakukan jauh-jauh hari,” seru Agung, Minggu (22/6/2025).

Kepala Satlantas Polresta Malang Kota menjelaskan, tilang dikenakan bagi bus ngetem di luar Terminal Arjosari. (bas)

Agung menjelaskan, sosialisasi terkait larangan ngetem bahkan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Diakuinya, sosialisasi tersebut cukup berdampak terhadap berkurangnya bus ngetem diluar Terminal Arjosari.

“Dengan adanya sosialisasi itu, sebenarnya sudah berkurang jumlah bus yang ngetem. Penertiban kawasan terminal ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat, RT RW dan lain-lain,” ungkapnya.

Selama masa sosialisasi, koordinasi dilakukan UPT Terminal Arjosari dengan Satlantas Polresta Malang Kota, Dishub Kota Malang dan Dishub Jatim. Adapun berakhirnya masa sosialisasi dan dimulainya penindakan ditandai dengan apel yang digelar pagi tadi di halaman Terminal Arjosari.

“Kami sudah mengerahkan tim untuk memback-up di sana. Nanti akan kami lihat dan tindaklanjuti bagaimana hasilnya,” kata Agung.

Agung melanjutkan, di sekitar Terminal Arjosari sudah dipasang rambu-rambu peringatan. Segala bentuk penindakan didasarkan pada bukti pelanggaran (tilang) terhadap rambu-rambu yang sudah jelas-jelas terpampang.

“Yang jelas apabila ada pelanggaran lalu lintas di situ pasti akan kami tindak. Untuk saat ini bentuk penindakan dengan tilang (bukti pelanggaran),” tegasnya.

Kendati demikian, Satlantas Polresta Malang Kota menekankan pendekatan humanis. Pihaknya tetap akan memberikan imbauan bagi para pengemudi bus apabila kedapatan melanggar.

“Namun kami kedepankan imbauan dan sosialisasi, efeknya bagaimana dari sosialisasi. Kami selidiki apakah si driver belum paham atau bagaimana sehingga masih melanggar, itu tetap akan didalami,” ujarnya.

Dalam hal penindakan, Satlantas Polresta Malang Kota akan mengedepankan peran langsung dari Kanit Lantas Polsek Blimbing. Saat masa sosialisasi, pihaknya telah menetapkan jadwal bergilir untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pengendara bus.

“Hari ini langsung tindakan, tadi masih proses mulai pagi dari jam 7. Hingga saat ini belum tahu hasilnya ada berapa pelanggar,” tukasnya.

baca juga: Bus Dilarang Ngetem Diluar Terminal Arjosari, Pelanggar Ditilang

Sementara itu, Kepala UPT Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati menerangkan, dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Ia berkomitmen, melakukan pendisiplinan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang bus.

“Saya lihat banyak bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Arjosari. Akibatnya terjadi kemacetan hingga menuai protes dari warga sekitar,” bebernya.

Mega menilai, dibutuhkan kerja sama yang baik dari pemerintah, pengelola bus, sopir bus hingga penumpang untuk mengatasi masalah ini. Akhirnya setelah dilakukan diskusi dengan berbagai jajaran, disepakati aturan yang kini berlaku.

“Sepanjang Jalan Raden Intan menjadi kawasan zona merah pemberhentian bus. Jadi mulai Exit Tol Karanglo sampai Terminal Arjosari tidak boleh menurunkan penumpang. Termasuk di depan Indomaret Karanglo, sekitar Taspen, pos tengah, parkiran ini dan depan Taman Ken Dedes,” urai Mega.

Mega berharap, aturan ini ditaati sebaik mungkin dan tidak ada lagi bus ngetem. Bagi masyarakat, diharapkan memahami ketentuan tersebut untuk keselamatan dan keamanan diri sendiri. (bas/rhd)

Pos terkait