Jakarta, SERU.co.id – Tersangka kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyuapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka, Kamis (27/8/2020).
“Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Djoko diduga melakukan penyuapan terkait permohonan Peninjauan Kembali dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap terhadap Jaksa telah menyeret Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait suap pengurusan fatwa MA, merupakan hasil pengembangan kasus suap Jaksa Pinangki.
“Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK (Peninjauan Kembali) tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan,” pungkas Hari.
Diduga, Djoko menyuap Pinangki agar membantunya, mendapatkan fatwa MA agar tak dieksekusi terkait kasus cessie Bank Bali.
“Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa, apakah yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa, jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” lanjut Hari.
Hari Setiyono menjelaskan, penyidik tengah mengembangkan kasus urus fatwa MA ini. Penyidik mendalami bagaimana hubungan antara eksekutor dengan fatwa MA tersebut.
“Jadi kira-kira peran dari masing-masing itu. Itulah yang sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu,” tambahnya.
Atas penetapannya sebagai tersangka penyuapan ini, menambah Panjang kasus hukum Djoko. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hak tagih Bank Bali dan menjadi buronan selama 11 tahun. (hma/rhd)