Mandek Tiga Tahun, Pengguna Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Laporkan Developer ke Polisi

Mandek Tiga Tahun, Pengguna Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Laporkan Developer ke Polisi
Konsumen Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Pakis lapor ke polisi karena perumahan mangkrak. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id Puluhan pembeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, resmi melaporkan developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan karena proyek pembangunan perumahan tak kunjung diselesaikan meskipun pembayaran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Salah satu user, Hannoch Fainsenem, menjelaskan bahwa dirinya bersama sepuluh pembeli lain melaporkan kasus ini setelah tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian pembangunan unit rumah yang telah mereka beli.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berusaha menjalin komunikasi untuk menanyakan nasib rumah kami, tapi tidak ada kejelasan. Padahal, saya sudah bayar Rp165 juta sejak 2022. Dalam perjanjian awal, rumah dijanjikan selesai pada termin ketiga tahun 2023,” ungkap Hannoch, Senin malam (19/5/2025).

Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis yang mangkrak. (foto:ist)

Ia menambahkan, laporan ke Polres Malang tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan beberapa waktu lalu.

Selama hampir tiga tahun, para pembeli telah berusaha melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak pengembang. Namun, menurut Hannoch, tak ada itikad baik dari pihak developer untuk menyelesaikan permasalahan.

“Saat membuat laporan, kami diminta menjelaskan kronologi proses pembelian hingga rumah mangkrak. Saya juga menyertakan laporan tambahan terkait masalah lain, termasuk dugaan sertifikat rumah yang dijaminkan ke BPR. Kami membawa bukti dokumen pembayaran dan perjanjian jual beli,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator warga Grand Mutiara Kedungrejo, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, membenarkan adanya laporan hukum dari para user terhadap developer.

“Tim dari Dirjen PU sudah datang dan sidak ke lokasi. Kami akhirnya didorong untuk menempuh jalur hukum karena selama tiga tahun tidak ada progres pembangunan,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, terdapat sekitar 96 unit rumah yang telah berhasil dipasarkan oleh developer. Namun, sebagian besar belum terealisasi pembangunannya. Total uang yang sudah dibayarkan pembeli diperkirakan mencapai Rp9 miliar, baik melalui cicilan maupun pembayaran lunas sejak 2021 hingga 2025.

“Yang melapor kemarin malam ada 11 orang, tapi jumlah ini terus bertambah. Sampai Selasa pagi (20/5), sudah ada 36 orang yang terdata, dengan total kerugian sekitar Rp3,6 miliar. Itu pun masih bisa bertambah,” jelas Wahyu.

Ia juga menyoroti tidak adanya pembangunan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang. Hingga kini, warga harus swadaya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti penerangan jalan dan tandon air, karena tidak ada tanggapan dari pihak developer.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, karena warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau warga untuk tidak bertindak sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” jelasnya. (wul/ono)

 

 

 

Pos terkait