Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Senin (19/5/2025).
Wali Kota Batu, Nurochman, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, hadir secara langsung mengikuti kegiatan ini, bersama dengan Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto. Wakil Ketua DPRD, Punjul Santoso, dan dihadiri para Anggota DPRD serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Batu menyampaikan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD selama sepuluh tahun berturut-turut. Menurutnya, prestasi itu merupakan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, Kota Batu kembali meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” seru Mas Heli sapaannya.
Menurut Heli, Capaian ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Batu. Meski demikian, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa terdapat catatan penting dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya, Rekomendasi dari BPK bersifat wajib dan memiliki batas waktu penyelesaian.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan penyampaian Raperda ini, Pemerintah Kota Batu berharap proses pembahasan dan pengesahan dapat berjalan lancar. Serta tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (dik/ono)