Jeddah, SERU.co.id – Enam Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli Dam dan Hadyu secara ilegal, aktivitas yang berkaitan erat dengan ibadah haji.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, keenam WNI tersebut terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin (WNI yang menetap di Arab Saudi). Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa para WNI itu diduga mempromosikan dan melakukan transaksi Dam tanpa izin resmi dari otoritas setempat.
“Salah satu mahasiswa diduga tertangkap tangan saat menerima pembayaran Dam dari temannya,” ujar Yusron di Makkah seperti dilansir majelistabligh.id, Senin (19/5/2025).
Sementara empat mukimin lainnya ditemukan menyimpan foto-foto penyembelihan hewan dan materi promosi Dam di apartemen mereka, yang diduga berkaitan dengan kegiatan tahun sebelumnya.
Kabar terbaru menyebutkan lima dari enam WNI tersebut telah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Namun, satu mahasiswa berinisial YK masih menjalani proses hukum dan saat ini dibebaskan dengan status bersyarat sambil menunggu persidangan.
Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan tegas soal pembayaran Dam. Transaksi hanya boleh dilakukan lewat jalur resmi seperti bank, loket resmi, atau konter-konter yang disediakan di sekitar Masjidil Haram.
“Kami sudah membaca edaran resmi. Semua pembayaran Dam harus melalui mekanisme yang disahkan pemerintah. Di luar itu dianggap melanggar hukum,” tegasnya.
Arab Saudi Serius Tertibkan Dam dan Kurban
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini semakin ketat mengawasi tata kelola Dam dan kurban, terutama selama musim haji. Upaya ini dipimpin langsung oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman melalui lembaga Royal Commission for Mekkah City and Holy Sites (RCMCHS).
Hal itu disampaikan Chief Program Management Officer RCMCHS, Saad Abdulrahman Alwabel, dalam pertemuan dengan KJRI Jeddah dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Saad menyebut, mulai tahun ini pemerintah Arab Saudi menunjuk lembaga Adahi sebagai satu-satunya institusi resmi pengelola Dam dan Kurban jemaah haji.
“Adahi bertugas mulai dari pengadaan hewan, proses pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada yang berhak,” jelasnya.
Jemaah juga akan diberikan tautan untuk memantau proses penyembelihan secara daring. Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter khusus yang tersebar di wilayah Mekkah. Semua informasi resmi tersedia di situs www.adahi.org.
Pelanggaran Bisa Kena Sanksi Pidana
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa praktik Dam dan Kurban di luar jalur resmi akan dikenai sanksi pidana berat. Pengawasan pun dilakukan secara ketat, termasuk lewat pemantauan drone di lokasi-lokasi rawan penyembelihan liar. Transaksi mencurigakan juga diawasi lewat jalur komunikasi dan keuangan.
Menanggapi situasi ini, KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI, baik yang mukim maupun jemaah haji, untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli Dam ilegal.
“Ini bukan soal untung atau rugi. Ini soal hukum dan syariat. Ikuti jalur resmi untuk keamanan dan kenyamanan ibadah,” ujar Yusron.
Khusus bagi jemaah asal Indonesia, KJRI menekankan pentingnya melaksanakan ibadah sesuai aturan pemerintah Arab Saudi agar tidak tersangkut masalah hukum. (*/mti/ono)