Sidang Kedua Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut Mediasi, Penyelidikan Polisi Sudah 90 Persen

Sidang Kedua Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut Mediasi, Penyelidikan Polisi Sudah 90 Persen
Sidang kedua gugatan ijazah palsu Jokowi. (ist)

Solo, SERU.co.id – Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) menghasilkan ketetapan untuk melanjutkan proses mediasi setelah mediasi sebelumnya menemui jalan buntu. Sementara itu, proses penyelidikan kepolisian sudah mencapai 90 persen. Sisanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik atas sejumlah dokumen.

Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi menetapkan, kedua belah pihak wajib kembali menjalani proses mediasi dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penetapan. Ia juga memerintahkan mediator untuk melaporkan hasil mediasi tersebut kepada majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi,” seru Putu Gede dalam sidang di PN Surakarta, dikutip dari detik.com, Kamis, (8/5/2025).

baca juga : Bantah Pengakuan AMS Soal Restu Penahanan Ijazah, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Buka Suara

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri turut bergerak dengan melakukan penyelidikan intensif terhadap keaslian ijazah Jokowi. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, proses penyelidikan sudah mencapai 90 persen. Sisanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik atas sejumlah dokumen. Termasuk tujuh ijazah pembanding yang digunakan sebagai referensi.

“Kami menguji ijazah teman SMA dan kuliah beliau. Nantinya, semua akan dibandingkan secara ilmiah dengan dokumen milik Pak Jokowi,” jelas Djuhandhani.

Selain ijazah, dokumen lain seperti foto, formulir pendaftaran, hingga skripsi juga turut diuji untuk membuktikan validitasnya secara forensik. Djuhandhani menegaskan, jika hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian, maka 90 persen penyelidikan sebelumnya bisa gugur.

Menanggapi sidang yang terus bergulir, Jokowi menegaskan, dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menangani proses hukum, baik mediasi maupun gugatan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk hadir langsung ke pengadilan jika memang diperlukan.

“Kalau memang harus datang, saya siap. Semua ijazah dari SD sampai universitas akan saya bawa. Seperti yang pernah saya lakukan saat diminta Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi tegas.

baca juga : Terima Upah Tidak Sesuai Ketetapan, Ratusan Buruh Lipat Datangi Rumah Koordinator

Sementara itu, penggugat keaslian ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengaku, akan melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi. Mahfud dinilai telah melakukan contempt of court alias penghinaan terhadap pengadilan.

“Menurut saya Mahfud MD lancang. Dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan bahwa gugatan itu ditolak karena gugatan saya dinilai wanprestasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pengadilan akan menolak gugatan ijazah Jokowi secara perdata. Hal tersebut karena bukan wewenang pengadilan. Selain masalah wewenang, Mahfud juga menegaskan, perkara perdata hanya bisa diajukan bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kontrak. (aan/mzm)

Pos terkait