BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Penukaran Hingga 30 April 2025

BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Penukaran Hingga 30 April 2025
BI tarik empat pecahan uang kertas lama. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980 dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang lama tersebut diimbau segera menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir pada 30 April 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi tersebut untuk dapat menukarkannya sampai 30 April 2025,” seru Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

Empat pecahan uang kertas yang dicabut dari peredaran antara lain:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
  2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
  3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
  4. Rp500 Tahun Emisi 1982

Pencabutan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meski uang tersebut telah lama tidak beredar luas, BI tetap memberikan masa penukaran selama 10 tahun sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Baca juga: Pemadaman Listrik Massal Landa Spanyol, Portugal dan Prancis, Kekacauan di Mana-mana

Ramdan menambahkan, pencabutan uang rupiah dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dan perkembangan teknologi keamanan dalam uang kertas.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI menjaga kualitas dan keandalan alat pembayaran yang beredar di masyarakat,” tambahnya.

Perlu dicatat, setelah batas waktu penukaran berakhir pada 30 April 2025, keempat uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. BI mendorong masyarakat untuk segera melakukan penukaran agar tidak mengalami kerugian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id. Atau mengikuti informasi melalui media sosial resmi BI, serta media cetak dan elektronik. (aan/mzm)

Pos terkait