Malang, SERU.co.id – Jafar Sodiq (39), warga Dusun San’an, RT 003 RW 002, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang sales Yakult. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, pelaku sempat membuntuti korban, Iswati Nurfaridah (41), yang merupakan warga satu kelurahan dengan pelaku, saat tengah bekerja mengantarkan pesanan ke pelanggan menggunakan motor dinasnya.
“Kejadian bermula saat korban yang sehari-hari bekerja sebagai kurir Yakult memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan Raya HM Sun’an, Kelurahan Penarukan. Karena lokasi dekat dengan rumah pelanggan dan kondisi jalan yang sepi, korban meninggalkan motor dengan kunci masih menempel,” ujar AKP Nur saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri motor korban. Usai membawa kabur kendaraan, pelaku meninggalkan motornya sendiri, Honda Revo dengan nomor polisi N 4714 EDQ, di lokasi kejadian. Sementara keranjang berisi dagangan milik korban ditemukan di sebuah masjid di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Jafar akhirnya ditangkap saat mengendarai motor curian di wilayah Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
“Pelaku diketahui sedang mengendarai motor hasil curian di daerah Jatikerto. Petugas kemudian membuntuti dan menangkapnya di Perumnas Talangagung, beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban,” jelas AKP Nur.
Dalam pemeriksaan, Jafar mengaku mencuri motor tersebut untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan kini ditahan di Polsek Kepanjen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wul/ono)