Mencoreng Institusi Polri, Aiptu LC Diancam PTDH Jika Terbukti Bersalah

Mencoreng Institusi Polri, Aiptu LC Diancam PTDH Jika Terbukti Bersalah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Bidang Propam Polda Jatim turun menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang Aiptu LC, anggota Polres Pacitan kepada tahanan wanita.

“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/4/2025).

Bacaan Lainnya

Saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

“LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim,” tegas Jules.

Lebih jauh disampaikan, penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam.

Polda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.

“Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas,” seru dia.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” tutup dia. (iki/ono)

Pos terkait