Surabaya, SERU.co.id – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita di Rumah Tahanan Polres Pacitan. Pemecatan ini dilakukan usai sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur, Rabu (23/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa Aiptu LC sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 lalu.
“Saudara LC dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil sidang etik, Aiptu LC dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 20 hari, ia juga diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Kejadian tersebut bermula dari laporan polisi (LP) yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Aksi bejat tersangka terjadi di ruang berjemur tahanan wanita, sekitar bulan Maret dan terakhir pada 2 April 2025. Korban adalah tahanan wanita berinisial PW.
“Modus tersangka adalah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap tahanan wanita di lingkungan Rutan Polres Pacitan. Tindakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali,” jelas Kombes Jules.
Hingga saat ini, sudah 13 saksi yang diperiksa, termasuk korban, empat tahanan lain, dan sembilan orang lainnya.
Korban PW sendiri merupakan tahanan dalam kasus eksploitasi seksual yang kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pacitan.
Tersangka juga melanggar sejumlah peraturan internal Polri, di antaranya, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya pasal 5, 8, 10, dan 13.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh anggota, tanpa pandang bulu. (Iki/ono)