Kedapatan Mencuri Alpukat, Komplotan Pria Ini Diamankan Warga Karangploso

Kedapatan Mencuri Alpukat, Komplotan Pria Ini Diamankan Warga Karangploso
TKP pencurian buah alpukat milik warga di Dusun Supit Urang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Aksi pencurian buah alpukat di area perkebunan warga Dusun Supit Urang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil digagalkan warga. Tiga pria tak dikenal diamankan saat tengah memanen buah milik warga tanpa izin, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menyebut, ketiga terduga pelaku adalah ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan RP (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan saksi, mereka terlihat mencurigakan di sekitar perkebunan. Warga kemudian menghubungi pemilik lahan,” jelas Bambang, Senin (21/4/2025).

Warga yang datang ke lokasi mendapati para pelaku sedang berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah diinterogasi secara singkat, mereka mengaku telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun milik warga.

Foto lokasi kebun pencurian alpukat.(foto: ist)

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB.

“Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar di wilayah Singosari,” lanjut Bambang.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Karangploso. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian yang lebih luas.

“Kami menduga ini bukan aksi tunggal. Kemungkinan besar mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi lain,” ujar mantan Kapolsek Ngajum itu.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta. (wul/ono)

Pos terkait