“PKL termasuk pelaku ekonomi tangguh yang berusaha bertahan dan mencari solusi dalam kondisi sesulit apapun. Solusinya jika ada space, bisa dimanfaatkan untuk PKL berjualan toh alun-alun itu tidak harus selamanya steril,” seru Arief, Senin (7/4/2025).
Arief menegaskan, keberadaan Perda dan upaya menjaga kebersihan alun-alun jangan sampai mengorbankan nasib rakyat kecil. Namun selama Perda tersebut belum diubah, alun-alun memang tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Kalau pemerintah punya ide, bisa dibuatkan tempat di dekat keramaian dengan pembatasan jumlah penjual, agar tertata rapi. Bahkan kalau memungkinkan bisa dibuatkan food court untuk area berjualan dan area makan minum,” ungkapnya.
Dengan konsep-konsep tersebut, Arief meyakini, masyarakat akan lebih terbantu. Pengunjung di alun-alun tidak kesusahan mencari tempat makan dan pelaku UMKM lebih terbantu perekonomiannya.
Arief berharap, keberadaan PKL menjadi perhatian pemerintah, agar segera didapatkan solusi terbaik. Apalagi banyak PKL berjualan hanya pada momen tertentu saja, meski sebenarnya tidak boleh berjualan.
“Harapan mereka tidak ada penindakan tapi pemerintah berpegang pada Perda, sehingga pasti tetap ditindak. Maka harus ada solusi yang kita pikirkan secara dalam untuk memperhatikan para PKL atau pelaku UMKM,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol-PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengungkapkan, pihaknya hanya menjalankan tugas. Penertiban tidak serta merta dilakukan, karena Satpol-PP pasti akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Ini kan sudah kesepakatan dengan para pedagang di sini, hari ini memang harus bersih. Jadi sama-sama harus menepati janji, sehingga pada pagi ini kami lakukan penertiban, karena masih banyak PKL yang berjualan,” tuturnya.
Mustaqim menjelaskan, setiap pelanggar yang hari ini ditertibkan akan dikenakan sanksi tipiring sesuai keputusan hakim. Barang-barang yang hari ini disita sebagai barang bukti tetap bisa diambil sesuai ketentuan.
“Hakim bisa saja mempertimbangkan banyak hal untuk memberikan efek jera. Karena sebelum penertiban sudah ada imbauan dan sebenarnya tidak ada toleransi. Tapi sudah terlanjur berjualan jadi diberi waktu tujuh hari,” paparnya.
Lebih lanjut, Mustaqim mengatakan, Satpol-PP tidak berwewenang membina PKL ataupun penataan dan relokasi. Hal tersebut merupakan ranah kewenangan Diskopindag Kota Malang.
“Semua OPD harus melaksanakan tupoksi sesuai kewenangannya masing-masing. Mudah-mudahan semua OPD bergandeng tangan untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya. (ws13/rhd)