Antisipasi Daging Impor, PD RPH Sidak Pasar & Penjual Daging

Antisipasi Daging Impor, PD RPH Sidak Pasar & Penjual Daging
Berikan sertifikat pada pedagang yang telah memenuhi syarat ASUH. (rhd)

Kota Malang, SERU.co.id – Menjalankan amanah Pergub Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait larangan impor hewan saat kurban, serta mengantisipasi daging impor tak sehat yang beredar di pasaran. Salah satunya temuan daging impor tidak sehat dan tidak halal di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan diperkirakan juga beredar di kawasan Kota Malang.

IMG 20190806 175854 1
Berikan sertifikat pada pedagang yang telah memenuhi syarat ASUH. (rhd)

Sehingga hal ini menjadi perhatian serius Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang, dengan melakukan sidak dan pemantauan penjual daging di beberapa pasar di Kota Malang, Selasa (6/8/2019). “Ini juga menindaklanjuti kegiatan penangkapan distributor daging impor tidak sehat dan tidak halal itu. Karena sisanya ditengarai kemungkinan masih beredar di Kota Malang. Ini kami cegah dan antisipasi seluruhnya. Kalau misalnya ditemukan melanggar hukum maupun peraturan, bisa langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Plt Direktur Utama PD RPH Kota Malang, Ade Herawanto, disela sidak di kawasan Pasar Besar Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pemantauan di Pasar Besar Kota Malang, beberapa pasar lainnya juga turut menjadi sasaran. Yakni, Pasar Blimbing, Pasar Kebalen, dan Pasar Gadang. Ade menambahkan, sidak kali ini merupakan sidak rutin tiga bulanan, meski secara tak langsung berkaitan dengan Idul Adha. Sekaligus bentuk pembinaan bagi pedagang daging, agar memenuhi persyaratan dalam pasokan daging ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Salah satunya terkait dengan sistem penyembelihan hewan sapi, kerbau, kambing, dan yang lainnya agar memenuhi standar.

“Sidak ini rutin dilakukan tiga bulan sekali untuk menjaga kualitas daging ternak yang dijual oleh pedagang, agar sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu daging harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Selain itu, bagian pelayanan publik RPH yang menjamin ketersediaan daging ASUH. Kami harapkan dengan harga yang sama, semua konsumen di wilayah Kota Malang mengambil daging yang sudah terverifikasi,” beber pentolan band d’Kross ini.

IMG 9158 1 2
Cek daging olahan kemasan dari dalam freezer. (rhd)

Verifikasi yang dimaksud, sertifikasi PD RPH Kota Malang dan sertifikasi halal dari MUI Jawa Timur dengan Nomor : 0702001479l012 dan juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner ( NKV ) dengan nomor : RPH 3573020-030. “Itu bisa dibuktikan dengan sertifikat Kesehatan Masyarakat Veterine (Kesmavet) dan sertifikat halal,” tambah Kepala BP2D Kota Malang ini.

Dalam sidak di Pasar Besar, beberapa penjual daging diketahui belum memiliki sertifikat tersebut. Pasalnya, proses pembuatan sertifikat halal dari Kesmavet masih dalam tahap pembaruan. “Saya lihat semua yang di sini belum ada yang bersertifikat. Nanti akan kita minta tukang jagalnya untuk melakukan pendataan ulang. Karena ini juga ada pembaruan sertifikat halal dari MUI dan Kesmafvet dari peternakan, serta kelembagaan baru. Karena PD RPH ini masih transisi atau bertransformasi menuju Perumda Tunas (Tugu Aneka Usaha), kami siapkan dulu,” tegas pembina Tinju Amatir Jatim periode 2019-2023 ini.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Paragraf 5 tentang cara yang baik di Rumah Potong Hewan Pasal 8 ayat 1. Disebutkan penyembelihan hewan potong yang dagingnya diedarkan, harus dilakukan di rumah potong hewan yang telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur oleh menteri dan menerapkan cara yang baik. “Bukan berarti kami memonopoli atau menyaingi jagal yang lainnya, tapi karena memang salah satu misi dari RPH dalam hal pelayanan publik yakni menjamin ketersediaan daging yang ASUH,” tandas Sam Ade, sapaan tokoh Aremania ini. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *