Pemkot Malang Larang Bawa Mobil Dinas Untuk Mudik, Bakal Kandangkan Kendaraan

Pemkot Malang Larang Bawa Mobil Dinas Untuk Mudik, Bakal Kandangkan Kendaraan
Kendaraan dinas dilarang dipakai mudik setelah Wali Kota Malang mengeluarkan larangan. (ws13)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan larangan memakai mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas akan dikandangkan di kompleks Pemkot Malang selama ASN mudik.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengungkapkan, Wali Kota Malang secara resmi telah mengeluarkan larangan. Ketentuan itu dikeluarkan Senin (24/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Sudah dikeluarkan surat edarannya. ASN Pemkot Malang dilarang bawa mobil dinas untuk mudik,” seru Ali, usai rangkaian acara Safari Ramadan di Masjid Al-Huda Unmer, Senin (24/3/2025) malam.

Larangan membawa mobil dinas mudik bagi ASN Pemkot Malang itu juga dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Erik menjelaskan, kendaraan dinas nantinya wajib ditinggal pada saat mudik lebaran.

“Edaran dikeluarkan hari ini. Kendaraan dikandangkan di kompleks Pemkot Malang, tidak boleh dibawa pulang,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, buka suara terkait larangan membawa mobil dinas saat mudik. (ws13)

Meski demikian, sampai berita ini ditulis belum diketahui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Malang. Termasuk juga belum diketahui ketentuan-ketentuan yang berlaku selama libur dan cuti bersama Idulfitri 2025.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan Bataragoa telah mendesak Pemprov Jatim mengawasi secara ketat penggunaan mobil dinas. Ia mengusulkan, pengawasan ketat haru dengan mengeluarkan surat edaran tertulis.

Baca juga: Wali Kota Batu Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

“Sebaiknya segera dikeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh Pemprov Jatim. Karena pada dasarnya mobil dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan,” ungkapnya.

Yordan menilai, larangan tersebut bukanlah hal baru. Larangan membawa mobil dinas untuk kepentingan pribadi sesuai ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (ws13/rhd)

Pos terkait