Tolak Legislasi Kilat, Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. (ist) - Tolak Legislasi Kilat, Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Usai resmi disahkan, tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan formil ini diajukan karena proses legislasi dinilai cacat prosedur, tertutup dan melanggar asas keterbukaan. MK telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata dan R. Yuniar A. Alpandi, pada Jumat (21/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Meminta MK menyatakan, norma dalam UU TNI lama yang telah dihapus, diubah, atau dicabut melalui revisi berlaku kembali. Mereka menilai revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR melabrak aturan dasar pembentukan undang-undang,” seru pemohon dalam petitumnya.

Salah satu poin krusial dalam permohonan adalah ketidakpatuhan terhadap asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemohon menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dan sulitnya akses terhadap draf RUU TNI selama proses pembahasan.

Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan keabsahan proses legislasi karena RUU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Parahnya lagi, draf yang digunakan mengacu pada naskah akademik periode 2020–2024. Padahal RUU tersebut tidak berstatus carry over ke periode DPR yang baru.

“Penyusunan RUU di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat dalam Pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum. Karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar pembentukan undang-undang,” bunyi permohonan tersebut.

Proses pengesahan UU TNI juga menuai sorotan karena dilakukan secara kilat dan nyaris diam-diam. DPR dan pemerintah mengesahkan regulasi tersebut dalam sidang paripurna, Kamis (30/3/2025). Hanya satu bulan setelah surat presiden dikirim pada 18 Februari. Ironisnya, sebagian pembahasan dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Kuasa hukum para pemohon sekaligus mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina mengatakan, para pemohon tetap yakin gugatan mereka valid secara hukum. Meskipun UU TNI hasil revisi belum diundangkan dan belum memiliki nomor.

“MK masih memberi ruang koreksi dalam tahapan proses selama lebih dari 30 hari sebelum UU wajib diundangkan. Kami gunakan ruang waktu itu untuk perbaikan materi gugatan dan berharap MK tidak mengabaikan pelanggaran formil yang terjadi,” pungkas Rizal. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait