Tanggapi Revisi UU TNI, MPR RI Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI

Tanggapi Revisi UU TNI, MPR RI Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menanggapi revisi UU TNI yang tengah bergulir. (Seru.co.id/ws13)

Malang, SERU.co.idMPR RI menanggapi kecemasan publik terkait revisi UU TNI. Pihaknya memastikan, revisi itu tidak akan mengkhianati reformasi.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengungkapkan, hanya ada tiga pasal yang mengalami revisi. Kepastian itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Komisi I DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Tiga pasal yang mengalami perubahan. Poin-poin yang diubah terkait persoalan usia, kedudukan TNI dan peran aktif TNI di kementerian dan lembaga,” seru Eddy, Selasa (18/3/2025) usai mengisi seminar di UMM.

Adanya revisi UU TNI, tengah menjadi sorotan publik. Sebagian pihak mengkhawatirkan revisi tersebut berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam pemerintahan.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, ada yang menganggap revisi UU TNI mengancam prinsip reformasi. Pasalnya, TNI tak lagi memiliki dominasi ganda dalam urusan militer dan sipil pasca reformasi.

Gus Dur melalui Keppres No. 89 Tahun 2000 telah memisahkan TNI dan Polri dari ABRI. Setelah langkah besar itu diambil, posisi Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI dipisah. Dengan demikian, posisi Menhan tak lagi diisi kalangan militer.

Tanggapi Revisi UU TNI, MPR RI Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI
TNI sebagai lembaga negara yang setara Polri berdiri sendiri pasca pemisahan ABRI. (ist)

Selain itu, pencabutan dwifungsi ABRI dan pengangkatan Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL) untuk mematahkan dominasi Angkatan Darat (AD). Bahkan mengurangi peranan politik-militer dalam kabinet serta DPR dan MPR.

Menggapi kekhawatiran publik, MPR RI memastikan revisi UU TNI yang tengah bergulir tak akan mengkhianati reformasi. Ia meyakini, pasca pengesahan UU TNI tidak akan terjadi penyimpangan.

Baca juga: Babinsa Tunggulwulung Dampingi Gerakan Pangan Murah Jelang IdulFitri

“Sudah tidak ada pembahasan terkait dwifungsi ABRI. Revisi yang ada pada bagian yang penting dan saya pikir relevan,” ungkapnya.

Eddy menjelaskan, jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit bertambah, dari 10 menjadi 16. Akan tetapi, diluar itu apabila prajurit TNI ingin menduduki salah satu kementerian atau lembaga, maka harus mundur dari dinas aktif.

“Kementerian dan lembaga yang ditambah jumlahnya terkait dengan permasalahan ketahanan seperti ketahanan tangan, energi dan kedaulatan laut. Misalnya di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” paparnya.

Baca juga: Babinsa Sukun dan Linmas Berbagi Takjil Gratis di Depan Kelurahan Bandulan

Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, melalui keterangan tertulisnya memastikan revisi UU TNI untuk memperkuat pertahanan negara. Disamping untuk mengatur profesionalisme prajurit, sehingga TNI dapat menjalankan tugas dan peran dengan adaptif.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat. Agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI, dilansir dari situs resmi TNI. (ws13/mzm)

disclaimer

Pos terkait