Malang, SERU.co.id – Pihak Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya buka suara terkait isu relokasi SMAN 8 Malang dan SMPN 4. Terdapat sejumlah temuan BPK yang menyebabkan pinjam pakai lahan tak bisa diperpanjang.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono MPd mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.
“UM berkomitmen terhadap dunia pendidikan. Tapi sebagai institusi, juga memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki,” seru Prof Hariyono.
Rektor UM menjelaskan, kampusnya membutuhkan lahan untuk pengembangan. Sebagaimana kebutuhan sarana dan prasarana bagi sivitas akademika.
“Terutama dalam penyediaan ruang kelas, laboratorium dan fasilitas baru. Karena itu, UM berencana tidak akan memperpanjang masa pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan untuk SMAN 8 dan SMPN 4,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rektor UM memaparkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menjadi alasan peminjaman lahan tak bisa diperpanjang. Temuan itu terkait optimalisasi lahan sesuai peruntukannya.
”Ini merupakan hasil dari temuan BPK pada tahun 2019 bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan dan SDN 3 Sumbersari berdiri di atas lahan milik UM. Kami hanya pelaksana, kita semua tahu jika tidak ada tindakan, maka akan berisiko bagi kami selaku pihak kampus pemilik lahan. Secara regulasi, temuan BPK harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
Selain temuan BPK tersebut, pergantian status UM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) juga berpengaruh. Sebagai informasi, PTNBH memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangan, sumber daya dan akademik.
“Apalagi sejak UM menjadi PTNBH. Semua aset harus dikelola dengan lebih efisien,” imbuhnya.
Senada, Wakil Rektor I UM, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal MPd menjelaskan, pihaknya membutuhkan tambahan lahan untuk mendukung pembangunan. Terlebih dengan peningkatan pendaftar SNBT juga dibutuhkan tambahan sarana dan prasarana yang menunjang penambahan program studi baru.
“Tahun ini kami menambah 6 hingga 10 program studi (prodi) baru, dan semuanya memerlukan ruang kelas serta laboratorium. Kami juga sedang merintis sistem pendidikan jarak jauh (PJJ), yang membutuhkan fasilitas tambahan,” paparnya.
Tidak hanya kebutuhan sarana prasarana terkait kegiatan akademik. UM juga memiliki rencana pembangunan rumah sakit yang belum terealisasi.
“Kedepannya, kami harus memiliki rumah sakit, karena UM sudah mempunyai fakultas kedokteran. Maka dari itu, kami mulai merilik seluruh aset yang ada di dalam maupun diluar kampus utama untuk memenuhi kebutuhan lahan,” tegasnya.
Senada, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof Dr Sunaryono SPd MSi menuturkan, BPK menemukan lahan SMAN 8 dan SMPN 4 hanya berstatus pinjam pakai. Bukan sebagai status sewa terhitung sejak tahun 2016. Temuan tersebut juga menjadi alasan UM tak lagi boleh memperpanjang skema pinjam pakai lahan.
“Kami sudah bersurat kepada Gubernur, Pemkot dan Pemprov sejak 13 Januari 2025. Menyatakan bahwa pinjam pakai tidak akan diperpanjang,” pungkasnya.
Keputusan tersebut diambil UM setelah memperhatikan berbagai pertimbangan. Meski dalam prosesnya, terdapat pihak yang keberatan apabila SMAN 8 Malang direlokasi.
Terkait relokasi lahan, UM mengusulkan SMAN 8 Malang direlokasi ke daerah yang belum memiliki SMAN. Pasalnya, masih ada kecamatan di Kota Malang yang tidak memiliki SMAN, antara lain Sukun dan Blimbing. (ws13/rhd)