Alih Fungsi Lahan Sebabkan Banjir, Empat Tempat Wisata di Kawasan Puncak Bogor Disegel

Alih Fungsi Lahan Sebabkan Banjir, Empat Tempat Wisata di Kawasan Puncak Bogor Disegel
Penyegelan tempat wisata di kawasan Puncak Bogor. (ist)

Bogor, SERU.co.id Hujan lebat hingga ekstrem mengguyur kawasan Bogor dan Puncak, Minggu (2/3/2025) malam. Akibatnya, banjir serta longsor menimbulkan kerugian besar dan merenggut satu nyawa. Pemerintah akhirnya membuka mata terhadap maraknya alih fungsi lahan di wilayah hulu, bahkan langsung menyegel empat tempat wisata.

Namun, hujan deras bukan satu-satunya penyebab bencana. Pemerintah menyoroti praktik alih fungsi lahan yang diduga menjadi faktor utama memperparah banjir dan longsor di daerah Puncak.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jawa Barat bersama Menteri Koordinator Pangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Bupati Bogor melakukan penyegelan terhadap empat tempat wisata. Yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land. Keempat tempat wisata tersebut disinyalir melanggar aturan lingkungan di Puncak.

“Dalam rangka menegakkan hukum dan merespons aduan masyarakat. Kami menyegel tempat-tempat yang terbukti berkontribusi terhadap bencana ini,” seru Menko Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, adanya indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan empat tempat wisata tersebut.

Baca juga: Banjir Lumpuhkan Kabupaten-Kota Bekasi, Pemukiman, Mal hingga Transportasi Terdampak

“Indikasi pidananya sudah ada. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku, geram setelah menyaksikan sendiri alih fungsi lahan yang merusak lingkungan di kawasan Puncak. Saat meninjau lokasi wisata Eiger Adventure Land di Megamendung, ia dibuat tercengang melihat bangunan di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang akan dihubungkan dengan jembatan gantung.

“Ini yang berikan izinnya siapa?. Dari sisi regulasi, apakah bisa dicabut?,” kata Dedi kepada salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Kebakaran Hutan Terbesar dalam 30 Tahun Landa Jepang, Ribuan Warga Mengungsi

Dedi menegaskan, akan mengembalikan alam Jawa Barat ke kondisi semula sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Ia juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta agar pembangunan vila dan properti komersial di kawasan Puncak dihentikan.

“Jawa Barat ini palang pintunya Jakarta. Jangan lagi ada bangunan vila dan sejenisnya di Puncak,” tegasnya.

Menyikapi kasus ini, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengambil langkah drastis dengan mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penerbitan izin lingkungan.

“Hari ini saya menandatangani Peraturan Bupati yang baru, menarik kembali seluruh kewenangan perizinan ke kepala daerah. Perizinan yang sebelumnya didelegasikan ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” ungkap Rudy.

Baca juga: Gedung Humas Kementerian ATR/BPN Terbakar, Tak Ada Dokumen Penting yang Hilang

Ia menegaskan, ke depan Pemkab Bogor akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin guna mencegah kejadian serupa.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengungkapkan, pelanggaran ini terdeteksi setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap lahan milik PT Perkebunan (PTP). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Dari verifikasi, ditemukan bahwa 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya, luas area yang tercatat hanya 16 hektare, namun kenyataannya di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” pungkas Rizal. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait