Gedung Humas Kementerian ATR/BPN Terbakar, Tak Ada Dokumen Penting yang Hilang

Gedung humas kementerian ATR/BPN terbakar. (ist) - Gedung Humas Kementerian ATR/BPN Terbakar, Tak Ada Dokumen Penting yang Hilang
Gedung humas kementerian ATR/BPN terbakar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kebakaran melanda Gedung Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. Pihak kementerian memastikan dokumen-dokumen penting terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) tetap aman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkapkan, laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 23.09 WIB . Tim pemadam pun langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan 80 personel kami kerahkan. Api berhasil dipadamkan, dengan proses pendinginan selesai pukul 23.50,” seru Satriadi, Minggu (9/2/2025).

Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko menyatakan, kebakaran menghanguskan sekitar 20 hingga 25 persen dari total ruangan. Dari luas keseluruhan 15×20 meter, area yang terbakar diperkirakan hanya sekitar 5×4 meter.

“Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa abu, arang, hingga kabel untuk diinvestigasi lebih lanjut di laboratorium forensik,” kata Sudjarwoko.

Ia juga menyebut, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta titik mula api.

Menanggapi insiden ini, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan, kebakaran tidak berdampak pada dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan tanah dan pertanahan.

“Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau dokumen penting lainnya. Jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” tegas Nusron di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Nusron juga mengapresiasi respons cepat tim pemadam kebakaran yang berhasil mengendalikan situasi sebelum api meluas. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait