Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mendukung langkah bersih-bersih di tubuh PT Pertamina (Persero) menyusul dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tak menutup kemungkinan memanggil mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk dimintai keterangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menegaskan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lain.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini. Baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” seru Qohar,
Presiden Prabowo Subianto turut buka suara terkait kasus ini dan berjanji akan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan. Begitu juga perusahaan pelat merah yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.
“Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegas Prabowo, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, langkah penegakan hukum ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Baik di lembaga negara maupun di BUMN.
“Korupsi di mana pun, di lembaga mana pun, di BUMN manapun, baik di pusat dan daerah harus diberantas dan diperangi,” ujar Hasan, Kamis (27/2/2025).
Hasan juga menegaskan, Pertamina adalah aset besar bangsa dan harus dikelola dengan transparansi serta akuntabilitas tinggi.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri memastikan, seluruh produk BBM Pertamina memiliki kualitas yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Sebab sudah diuji secara berkala oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).
Namun, Kejagung membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengklaim tidak ada praktik pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, temuan penyidik didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami bekerja dengan alat bukti. Bahkan BBM oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax,” ujar Abdul Qohar.
Di sisi lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan, masalah BBM oplosan ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, yakni dalam periode 2018-2023. (aan/mzm)