Batu, SERU.co.id – Dinas Pariwisata Kota (Disparta) Kota Batu mengeluarkan surat edaran terkait operasional usaha pariwisata di Kota Batu selama Ramadan. Dalam surat tersebut tertulis juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menghormati norma agama, budaya serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Kepala Disparta Batu, Onny Ardianto S.Sos MM mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pada Pasal 26. Mengatur kewajiban setiap Pengusaha Pariwisata untuk menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat dan budaya. Serta pencegahan perbuatan asusila dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diaparbud) Provinsi Jawa Timur, juga mengeluarkan Surat dengan Nomor: 500.13.2.3/8106/118.6/2025, tertanggal 25 Pebruari 2025. Dimana, dalam rangka menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 M. Seluruh Pengelola, Penanggung Jawab Usaha Pariwisata, untuk dapat mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di tempat usaha.
“Untuk penyedia akomodasi yang meliputi usaha Hotel, Villa, dan Motel, agar
meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditf lainnya dan minuman beralkohol, ” seru Onny, sapaannya.
Onny menjelaskan, penyedia akomodasi diminta agar tetap memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku. Memelihara Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pengawasan pada fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan.
“Contohnya seperti kolam renang, ” tuturnya.
Untuk daya tarik wisata atau Obyek Wisata, kata Onny, juga mendapatkan himbauan yang sama. Khusus pengawasan, para pengelola usaha pariwisata diminta untuk selalu mengawasi fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan.
“Misalnya itu Pemandian Air Panas Alami, dan Tempat Rawan Longsor dan bencana lainnya, ” cetusnya.
Khusus untuk pengelola usaha Jasa Makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, afe, dan pusat penjualan makanan, diminta untuk tetap menjaga standar keamanan makanan (Hygiene Sanitasi), dan stabilitas harga terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu.
“Selama bulan Ramadan tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman namun diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup, ” tegasnya.
Sementara itu, untuk usaha jasa transportasi wisata maupun angkutan umum pariwisata lainnya, Onny meminta agar dapat memberikan jaminan keselamatan dengan memenuhi standar kelayakan angkutan. Baik itu kondisi kendaraan yang laik fungsi dan kondisi pengemudi (driver) harus dalam keadaan sehat tanpa pengaruh Narkotika.
“Stabilitas tarif harga tiket angkutan juga harus diperhatikan,” imbuhnya.
Onny menambahkan, bagi usaha Biro Perjalanan Wisata dihimbau agar menjual paket tour dengan tarif harga yang sesuai. Sedangkan untuk usaha Karaoke, Panti Pijat dan SPA, diwajibkan menutup/ menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan.
“Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB, waktu salat maghrib/ berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB waktunya salat Isya/ tarawih, ” pungkasnya. (dik/ono)