Maraknya Hiburan Malam, HMI Cabang Kota Malang Serukan Penolakan

Maraknya Hiburan Malam, HMI Cabang Kota Malang Serukan Penolakan
Ilustrasi hiburan malam. (ist/ ilustrasi hiburan malam)

Malang, SERU.co.idKota Malang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral dan budaya. Namun, keberadaan hiburan malam semakin marak dan dinilai berpotensi merusak karakter mahasiswa dan mencederai identitas kota. Hal ini menjadi perhatian serius Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Malang, secara tegas menolak keberadaan klub malam.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kota Malang, Rizky Dwi Hamdani mengatakan, meningkatnya jumlah tempat hiburan malam di Kota Malang sangat kontraproduktif. Khususnya terhadap lingkungan akademik yang seharusnya kondusif untuk belajar.

Bacaan Lainnya

“Kota Malang memiliki identitas sebagai kota pendidikan, bukan kota hiburan malam. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin karakter mahasiswa dan citra kota akan mengalami degradasi,” seru Rizky sapaan akrabnya, Rabu (25/2/2025).

Mahasiswa magister Patologi Tumbuhan UB ini menyoroti, keberadaan klub malam di dekat kawasan kampus dapat mengalihkan fokus mahasiswa dari dunia akademik.

“Kita ingin mahasiswa tetap berada dalam lingkungan yang mendukung pendidikan. Bukan justru terpengaruh dengan budaya konsumtif dan hedonisme yang bisa merusak karakter mereka,” tambahnya.

Rizky Dwi Hamdani sebut keberadaan hiburan malam berpotensi melanggar beberapa regulasi. (Seru.co.id/afi)

Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan, keberadaan hiburan malam juga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Musik keras yang terdengar hingga dini hari, kemacetan akibat parkir liar, serta tingginya potensi tindakan kriminal. Seperti pencurian dan perkelahian menjadi permasalahan serius.

Selain itu, meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas di malam hari yang disebabkan pengaruh minuman keras turut menjadi bukti nyata dampak negatif dari klub malam.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kasus kecelakaan yang terjadi akibat pengendara dalam kondisi mabuk. Ini bukan hanya membahayakan mereka sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya,” tegas Rizky.

Baca juga: Hiburan Malam dan Panti Pijat di Kota Malang Wajib Tutup Saat Ramadan

HMI Cabang Kota Malang menyoroti, keberadaan hiburan malam berpotensi melanggar beberapa regulasi. Seperti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Kemudian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Serta Pasal 281 KUHP yang berkaitan dengan gangguan ketertiban dan kesusilaan.

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, HMI Cabang Kota Malang mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Menolak keberadaan hiburan malam yang dinilai dapat merusak moral mahasiswa dan masyarakat Kota Malang.
  2. Membatasi jam operasional hiburan malam, agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
  3. Meningkatkan pengawasan dan penertiban oleh aparat penegak hukum untuk mencegah tindak kriminal di sekitar tempat hiburan malam.
  4. Meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin operasional baru dan meninjau ulang izin yang sudah ada.
  5. Menegakkan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan izin usaha hiburan malam.

Baca juga: Dishub Kota Malang Early Warning Calon Penjual Takjil Musim Ramadan

“Kami tidak menutup mata terhadap keberadaan hiburan malam sebagai industri, tetapi ada batas yang harus dijaga. Jika ini berdampak buruk bagi mahasiswa dan masyarakat, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum,” tegas Rizky.

Terakhir, Rizky berharap, pemerintah Kota Malang dapat segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi permasalahan ini.

“Kami tidak ingin Kota Malang kehilangan identitasnya sebagai kota pendidikan. Ini bukan sekadar isu moral, tetapi juga tentang masa depan generasi muda yang akan menjadi pemimpin bangsa,” imbuh Rizky.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyatakan, hiburan malam dan panti pijat di Kota Malang wajib tutup saat Ramadan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Malang selama bulan suci.

“Aturan tersebut masih dalam tahap perumusan. Regulasi ini akan segera diterbitkan, agar dapat diterapkan sebelum Ramadan dimulai. Semoga kebijakan ini dapat menciptakan suasana kondusif di seluruh wilayah kota,” pungkasnya, Kamis (20/2/2025). (afi/mzm)

Pos terkait