Malang, SERU.co.id – Universitas Widyagama (UWG) Malang secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap konten kreator bernama Gilang Herlambang (akun IG @gilang.her). Melalui Advokat Dr Solehoddin SH MH dan Asosiates, Jumat (14/2/2025).
Kuasa hukum UWG, Dr Solehoddin SH MH menyampaikan, somasi terbuka lantaran upaya somasi tertutup mendapatkan respons kurang baik. Padahal dua video yang diunggah akun IG
@gilang.her dianggap menghina, memfitnah dan melecehkan Universitas Widyagama (UWG) Malang.
“Langkah ini diambil setelah dilakukan telaah hukum dan koordinasi antara Kepala Bagian Humas UWG, M. Ramadhana Alfaris, SS MSi MH dengan Rektor serta Wakil Rektor UWG. Dengan menunjuk kami sebagai kuasa hukum memberikan somasi terbuka pemilik akun IG @gilang.her. Karena kedua video yang diunggah dianggap menghina, memfitnah dan melecehkan UWG Malang dan alumni,” seru Dr Dr Solehoddin SH MH, di kantornya Jalan Alumunium 6A Kota Malang, Jumat (14/2/2025).
Dalam unggahannya, pada 27 Januari 2025 Gilang melalui akun IGnya membuat video bertema “Live Jualan Preloved Almamater Kampus Malang”. Dimana ia secara terang-terangan menyebut Universitas Widyagama Malang sebagai ‘kampus kecil’.
Selanjutnya, video kedua diunggah 28 Januari 2025 berjudul “Razia Kampus: Malang Asli Enaknya Kuliah Mana?” mengandung frasa ‘mitos’ dan ‘urban legend’ yang mengarah merendahkan kampus UWG.
“Gilang menyebut UWG sebagai kampus kecil, mitos dan kampus urban legend. Parafrase ini dinilai sebagai bentuk penghinaan yang tidak pantas serta merendahkan nama baik universitas di mata masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai institusi pendidikan yang telah berdiri sejak tahun 1971 dan meluluskan ratusan ribu alumni yang tersebar di seluruh Nusantara. UWG menegaskan, pernyataan tersebut tidak mencerminkan realitas kampus yang sesungguhnya. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka akan ada tindakan atau langkah hukum lebih lanjut.
“Oleh karena itu, melalui somasi terbuka ini, UWG berharap, Gilang Herlambang menunjukkan itikad baik dengan datang ke kampus. Mengklarifikasi pernyataannya dan melakukan permintaan maaf secara terbuka. Jika somasi kampus ini tak diindahkan, kami tidak main-main, tuntutannya hingga Rp1 miliar,” terangnya.
Advokat Dr. Solehoddin SH MH dan Asosiates akan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan somasi tertutup, dengan memberikan surat melalui kerabat dan rekannya, tapi tidak ada respon. Sehingga kami memberikan somasi terbuka 7 x 24 jam. Kami tidak muluk-muluk, agar memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,” jelas Wakil Ketua Umum IKAWIGA ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas UWG, M. Ramadhana Alfaris, SS MSi MH mengatakan, pihak terlapor sempat mengirim DM ke akun humas UWG, sehari setelah postingan Humas. Namun, klarifikasi Gilang Herlambang postingan tersebut merupakan roasting dan komedi yang biasa.
“Dia menganggap postingan tersebut roasting adalah hal biasa, komedi adalah hal biasa. Sehingga kesannya meremehkan. Padahal, dampaknya akan mengganggu PMB yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya.
Disebutkannya, somasi ini disampaikan sebagai bentuk keseriusan UWG dalam menjaga nama baik institusi. Dan memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. (rhd)